EFEK VIRUS CORONA

Selain PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Ini Isi Stimulus Fiskal Jilid II

Dian Kurniati | Jumat, 13 Maret 2020 | 11:55 WIB
Selain PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Ini Isi Stimulus Fiskal Jilid II

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis paket stimulus fiskal jilid II untuk menangkal efek virus Corona. Stimulus fiskal berupa relaksasi kebijakan pajak ini diestimasi mencapai Rp22,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan paket stimulus fiskal kali ini akan berfokus pada sektor industri yang paling terkena dampak virus Corona. Dia mengklaim semua insentif yang diberikan akan membantu perusahaan memperbaiki arus kasnya.

“Dari sisi demand konsumsi, investasi, dan sektor usaha suplai chain, terutama manufaktur, terjadi disrupsi ekspor-impor. Makanya, stimulus kedua ini memang fokus ke sektor produksi," katanya, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Pertama, pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan industri manufaktur. Stimulus ini berlaku untuk gaji April hingga September 2020. Kebijakan tersebut berlaku baik untuk pekerja yang membayar sendiri ataupun ditanggung perusahaan. Nilai stimulus ini mencapai Rp8,6 triliun.

Kedua, relaksasi penundaan PPh pasal 22 untuk impor selama 6 bulan, sejak April hingga September 2019. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk 19 sektor industri manufaktur tertentu yang ditentukan berdasarkan rekomendasi Kadin dan Apindo. Relaksasi ini diestimasi mencapai Rp8,15 triliun.

Ketiga, penundaan PPh pasal 25 atas perusahaan sebesar 30% selama 6 bulan. Kebijakan ini untuk memberikan ruang cash flow bagi industri. Kebijakan itu juga berlaku untuk 19 bidang industri manufaktur yang ditentukan. Stimulus ini diestimasi membuat negara tidak menerima penerimaan senilai Rp4,2 triliun dalam periode tersebut.

Keempat, relaksasi restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan untuk membantu likuiditas perusahaan di 19 bidang industri yang ditentukan. Dengan percepatan restitusi tersebut, menurut Sri Mulyani, perusahaan dapat lebih optimal dalam memanajemen arus kasnya. Kebijakan ini berpotensi menaikkan pemberian pengembalian pajak hingga Rp1,97 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M