Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) memberikan keterangan terkait stimulus fiskal.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan di industri manufaktur. Insentif ini masuk dalam paket stimulus II untuk mengantisipasi efek virus Corona.
Insentif ini diberikan untuk karyawan di seluruh sektor industri, yang memiliki penghasilan bruto di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp200 juta per tahun atau Rp16,6 juta per bulannya.
“Mereka yang biasanya membayar, apakah perusahaan atau masyarakatnya, [pajaknya] ditanggung pemerintah sebesar 100% atas penghasilan pekerjanya," katanya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Sri Mulyani menjelaskan kebijakan itu berlaku selama 6 bulan mulai pada gaji yang dibayarkan bulan April hingga September 2020. Insentif diberikan pada seluruh sektor industri karena para karyawan berpeluang besar ikut menghadapi dampak pelemahan ekonomi global akibat virus Corona.
“Relaksasi ini kami berikan selama 6 bulan dimulai dari gaji bulan April sampai September 2020. Ini untuk seluruh karyawan di industri manufaktur,” kata Sri Mulyani.
Nilai dari PPh 21 DTP tersebut mencapai Rp8,6 triliun. Estimasi itu berdasarkan kinerja perusahaan pada 2019.
Sri Mulyani berharap pembebasan PPh 21 akan menambah daya beli masyarakat, sehingga bisa berkontribusi pada penguatan pertumbuhan ekonomi yang tahun ini ditargetkan 5,2%. Untuk PPh 21 yang selama ini dibayarkan (ditanggung) perusahaan, dia berharap insentif ini bisa memperbaiki arus kas perusahaan.
Insentif PPh 21 itu menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi jilid II yang senilai total Rp22,92 triliun. Sementara pada paket stimulus jilid I, pemerintah telah mengucurkan dana Rp10,3 triliun. Akibat berbagai kebijakan tersebut, Sri Mulyani memproyeksi defisit APBN 2020 akan bertambah Rp125 triliun atau 0,8%, menjadi 2,5% dari PDB. (kaw)