JEPANG

Sektor Industri Bakal Dikenai Pajak Karbon Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 13:00 WIB
Sektor Industri Bakal Dikenai Pajak Karbon Tahun Depan

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana memungut pajak karbon dari sektor industri pada tahun depan sebagai salah satu bagian dari reformasi pajak Jepang pada 2022, sekaligus menjadi upaya dalam melawan pemanasan global.

Perdana Menteri Yoshida Suga meminta masukan publik atas penerapan pajak karbon dengan skala yang lebih luas tersebut. Dia juga berjanji penerapan pajak karbon terhadap industri akan dilakukan secara hati-hati dengan perhitungan yang matang.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri harus mempertimbangkan langkah-langkah untuk terwujudnya masyarakat bebas karbon pada tahun 2050,” katanya, seperti dilansir Msn, Kamis (02/09/2021).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Sejak 2012, Jepang telah menerapkan pajak karbon yang disebut sebagai tax for climate change mitigation. Pengenaan pajak tersebut bertujuan untuk mengurangi emisi karbondioksida (CO2) dari bahan bakar fosil seperti minyak dan produk minyak bumi.

Tarif pajak karbon yang dikenakan Jepang saat ini senilai ¥289 per ton emisi CO2 atau setara dengan Rp38.000 dan akan terus dinaikan secara bertahap dalam tiga tahun. Setoran dari pajak tersebut akan dialokasikan untuk kebijakan pelestarian lingkungan di Jepang.

Pengenaan pajak karbon tersebut membuahkan hasil nyata dalam pengurangan emisi karbon di Jepang hingga 8,2% sejak 2013-2018. Meski demikian, upaya menaikkan tarif pajak karbon acap kali sulit untuk dinaikkan lantaran pertimbangan ekonomi dari dunia industri di Jepang.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Tarif pajak karbon di Jepang tergolong rendah ketimbang negara-negara di dunia. Swedia merupakan negara yang mengenakan tarif pajak karbon tertinggi di dunia dengan $137 per ton atau setara dengan Rp1,9 juta. Rata-rata tarif pajak karbon di Uni Eropa senilai $50 per ton.

Kebijakan pajak karbon merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan lingkungan yang bebas karbon dan pengembangan alternatif energi terbarukan.

Namun demikian, pajak karbon memiliki risiko ekonomi pada dunia usaha lantaran internalisasi biaya eksternal dari pajak karbon akan memengaruhi harga-harga produk industri yang menghasilkan karbon di negara tersebut. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati