BELANJA PERPAJAKAN

Sektor Apa yang Terima Fasilitas Perpajakan Terbesar? Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 11:09 WIB
Sektor Apa yang Terima Fasilitas Perpajakan Terbesar? Cek di Sini

Ilustrasi industri manufaktur. 

JAKARTA, DDTCNews – Sektor manufaktur menjadi penerima terbanyak fasilitas perpajakan selama periode 2016—2018.

Hal ini disampaikan pemerintah dalam Nota Keuangan beserta RAPBN 2020. Estimasi belanja perpajakan sektor manufaktur pada 2018 senilai Rp39,2 triliun. Jumlah tersebut mencatatkan kenaikan dibandingkan posisi 2016 dan 2017 senilai Rp33,1 triliun dan Rp33,6 triliun.

“Nilai belanja perpajakan untuk sektor manufaktur yang tinggi bukan hanya berasal dari insentif yang ditujukan kepada industri besar, tetapi juga kepada industri UMKM dan pengolahan kebutuhan pokok,” demikian pernyataan pemerintah, seperti dikutip pada Rabu (21/8/2019).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Kenaikan nilai fasilitas untuk sektor manufaktur ini sejalan dengan peningkatan total belanja perpajakan. Estimasi belanja perpajakan pada 2018 tercatat senilai Rp221,1 triliun atau sekitar 1,5% PDB. Nilai tersebut naik 12,3% dari estimasi 2017 senilai Rp196,8 triliun atau sekitar 1,5% PDB.

Setelah manufaktur, sektor paling besar kedua penerimaa fasilitas perpajakan adalah jasa keuangan. Estimasi belanja perpajakan sektor ini pada 2018 senilai Rp30,8 triliun. Angka tersebut mencatatkan kenaikan dibandingan dengan posisi 2016 dan 2017 senilai Rp25,7 triliun dan Rp26,8 triliun.

Selanjutnya, ada jasa transportasi yang pada tahun lalu mencatatkan estimasi belanja perpajakan senilai Rp24,3 triliun. Estimasi tersebut mengalami kenaikan dibandingkan estimasi belanja perpajakan untu tahun pajak 2016 dan 2017 senilai Rp16,9 triliun dan Rp23,7 triliun.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Pemerintah mengatakan besarnya belanja perpajakan sektor jasa keuangan dan transportasi memiliki nilai belanja perpajakan terbesar karena termasuk dalam jenis jasa dan barang yang dikecualikan sebagai jasa kena pajak (non-JKP).

“Demikian pula untuk sektor pertanian dan perikanan. Sebagian besar barang yang dihasilkan oleh sektor ini merupakan barang yang dikecualikan dari barang kena pajak (non-BKP),” imbuh pemerintah.

Adapun penjelasan mengenai konsep dan prinsip, serta komparasi tax expenditure bisa dibaca juga dalam Working Paper DDTC bertajuk ‘Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia’ yang diterbitkan pada 2014.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Berikut rincian estimasi belanja perpajakan berdasarkan sektor perekonomiannya:



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024