KOTA MEDAN

Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Wali Kota Disarankan Beri Insentif PBB

Dian Kurniati | Selasa, 16 Februari 2021 | 16:01 WIB
Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Wali Kota Disarankan Beri Insentif PBB

Wali Kota Medan Akhyar Nasution (kanan). Ketua Komisi III DPRD Medan, Sumatera Utara, Afri Rizki Lubis meminta Wali Kota Akhyar Nasution memberikan insentif keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan untuk meringankan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. (Foto: ANTARA)

MEDAN, DDTCNews - Ketua Komisi III DPRD Medan, Sumatera Utara, Afri Rizki Lubis meminta Wali Kota Akhyar Nasution memberikan insentif keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan untuk meringankan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Rizki mengatakan banyak masyarakat Medan yang saat ini mengalami penurunan penghasilan sehingga membutuhkan insentif pajak. Menurutnya, Ahyar perlu membuat kebijakan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir besok (17/2/2021).

"Hendaknya Pemkot memikirkan nasib masyarakat dengan memberikan kebijakan pelonggaran, pengurangan, hingga pembebasan pembayaran PBB bagi masyarakat berpenghasilan rendah," katanya, dikutip Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Rizki mengatakan pandemi yang berkepanjangan menyebabkan perekonomian masyarakat mengalami tekanan berat. Menurutnya, pemkot bisa mengikuti jejak pemerintah pusat dengan memberikan banyak stimulus, termasuk insentif pajak.

Dia menilai pemberian bantuan sosial (bansos) tidak cukup untuk meringankan beban keuangan masyarakat. Pasalnya, masih ada beberapa pengeluaran wajib yang harus ditanggung setiap tahun, seperti PBB.

Jika mengkhawatirkan potensi penerimaan yang hilang terlalu besar, Rizki menyarankan agar wali kota memberikan insentif PBB kepada kelompok masyarakat tertentu. Misalnya, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiunan, veteran, serta golongan masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Rizki menyebut Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD pernah menyatakan PBB sebagai salah satu penyumbang utama pendapatan asli daerah (PAD).

Setiap tahun, BPPRD juga menaikkan target penerimaan tarif pajak daerah mengikuti naiknya nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan. Namun pada situasi pandemi, pemkot perlu memberikan relaksasi karena masyarakat sebagai wajib pajak juga sedang menghadapi masa sulit.

"Kami menilai jika peningkatan target pendapatan asli daerah dari sektor PBB itu tidak layak untuk diterapkan pada masa pandemi ini," ujarnya dilansir geosiar.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor