SE-1/SP/2024

SE Baru, Ini Waktu dan Jenis Layanan Tatap Muka TPT Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 12:37 WIB
SE Baru, Ini Waktu dan Jenis Layanan Tatap Muka TPT Pengadilan Pajak

Ilustrasi. (foto: Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024, Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan prosedur layanan administrasi secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak.

Salah satu aspek yang dimuat dalam bagian Ketentuan SE-1/SP/2024 adalah terkait dengan waktu, tempat, dan jenis layanan. Adapun layanan administrasi secara tatap muka atau melalui TPT dibuka pada Senin sampai dengan Jumat.

“Layanan administrasi secara tatap muka/melalui TPT dibuka pada hari Senin sampai dengan hari Jumat selama hari kerja pukul 08.00 WIB s.d.15.00 WIB,” bunyi penggalan bagian Ketentuan SE-1/SP/2024, dikutip pada Selasa (2/4/2024). Simak pula 'SE Baru Sekretariat Pengadilan Pajak, Soal Layanan Tatap Muka di TPT'.

Baca Juga:
Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Pengguna layanan terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrean secara online. Adapun layanan administrasi secara tatap muka atau melalui TPT dilakukan di Lantai 1 Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk No. 7, Jakarta Pusat.

Dalam SE-1/SP/2024 disebutkan ada 4 loket terkait dengan jenis layanan administrasi secara tatap muka atau melalui TPT. Pertama, Loket A untuk penerimaan surat.

Kedua, Loket B untuk penerimaan permohonan izin kuasa hukum (IKH), surat keterangan sengketa pajak (SKSP), layanan informasi e-tax court, peninjauan kembali (PK), serta layanan informasi lainnya.

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Ketiga, Loket C untuk pengajuan permohonan peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali. Keempat, Loket Khusus Kelompok Rentan, untuk pelayanan prioritas penyandang disabilitas, wanita hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Sebagai diketahui, bagian Lain-Lain SE-1/SP/2024 turut memuat informasi layanan. Adapun informasi layanan melalui telepon 134, email [email protected], laman setpp.kemenkeu.go.id, Instagram setpp.kemenkeu, dan Whatsapp 0812-1100-7510 (chat only). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai