JOHNNY DEPP:

Saya Tak Bermaksud Menghindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2017 | 16:35 WIB
Saya Tak Bermaksud Menghindari Pajak

PARA pekerja seni dan artis di berbagai belahan dunia seringkali harus menghadapi masalah perpajakan atas penghasilan yang diterimanya. Sengketa pajak yang dihadapi biasanya disebabkan oleh kurangnya pemahaman yang memadai dari para selebriti terhadap sistem perpajakan.

Kali ini, seorang aktor asal Amerika Serikat (As) Johnny Depp yang tengah menghadapi masalah pajak dengan pihak manajemennya. Johnny Depp menuduh mantan manajernya menelan biaya hingga lebih dari US$6 juta atau Rp79,9 miliar atas denda dari sengketa pajak yang tengah dihadapinya.

Bintang Pirates of the Caribbean ini menggugat bos dalam The Grup Manajemen (TMG) atas penipuan yang telah dilakukan pada Januari 2017. Johnny Depp mengatakan pihak manajemennya telah memanipulasi keuangannya dengan mencantumkan US$28 juta atau Rp371,9 miliar atas biaya yang tidak pernah disetujuinya.

Baca Juga:
Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Tidak hanya itu, pria yang dijuluki aktor 1000 wajah karena kemahirannya dalam memerankan beraneka ragam tokoh dengan karakter yang berbeda-beda ini mengungkapkan bahwa pihak manajemennya telah berulang kali melaporkan pajaknya secara tidak tepat waktu.

“Saya telah mempercayakan pihak manajemen untuk mengurus pajak atas penghasilan yang saya terima. Saya tidak bermaksud untuk menghindari pajak, secepatnya sengketa pajak ini akan saya selesaikan dengan otoritas pajak AS,” ungkap pria yang mengawali karirnya sejak tahun 1984.

Pengacara Johnny Depp, Adam Waldman telah mengajukan berkas-berkas persyaratan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Dalam berkas tersebut, pihak Johnny Depa juga memberikan beberapa bukti mengenai tanda terima dari otoritas pajak AS (Internal Reveneu Services/IRS) yang memerinci tagihan pajaknya dari tahun 2000-2015.

Baca Juga:
Cara Menghitung Pajak Artis

“Kami telah melampirkan dokumen-dokumen dari IRS yang memerinci tagihan pajak Johnny Depp dari tahun 2010-2015 sebagai akibat dari kelalaian dan kesalahan yang telah dilakukan oleh manajemen TMG,” ungkap pengacara Johnny Depp.

Sejak saat itu, aktor yang memiliki naman lengkap John Christopher Depp II ini telah melunasi semua tagihan pajaknya kepada IRS. Pria yang juga berkarir sebagai musisi rock AS tersebut mengatakan akan memperbaiki semua kesalahan pajaknya di masa lalu dan akan segera menyelesaikan sengketa pajaknya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Juli 2020 | 13:01 WIB JOHNNY DEPP:

'Mereka Mencuri Uang Saya'

Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cara Menghitung Pajak Artis

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya