NIGERIA

Satu Lagi Negara Pungut PPN dari Layanan Digital, Kini Giliran Afrika

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 06 Januari 2022 | 18:30 WIB
Satu Lagi Negara Pungut PPN dari Layanan Digital, Kini Giliran Afrika

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Era digital mulai merajai seluruh transaksi. Hal ini menjadi peluang pemerintah untuk menggali sumber penerimaan baru. Banyak negara di dunia telah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital.

Kini giliran Nigeria yang ikut mengutus perusahaan digital memungut PPN dari pelanggannya. Akibatnya, wajib pajak Nigeria harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar PPN atas layanan digital yang mereka akses.

Menteri Keuangan, Anggaran, dan Perencanaan Nasional, Zainab Ahmed menyampaikan pemerintah telah menetapkan bagi perusahaan asing untuk memungut dan melapor PPN atas layanan digital.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

"Perubahan dalam undang-undang keuangan menetapkan adanya kewajiban PPN bagi perusahaan asing yang menyediakan layanan digital. Kewajiban PPN yang diberikan semata-mata diberikan bagi perusahaan asing yang memberikan layanan digital bagi penduduk Nigeria khususnya orang pribadi," ujar Ahmed, dikutip Kamis (6/1/2022).

Nantinya, perusahaan asing yang memberikan layanan digital harus memungut dan menyetor PPN kepada otoritas pajak Nigeria, Federal Inland Revenue Service. Dilansir Punch, perusahaan digital asing diwajibkan menambahkan tarif PPN pada lamannya.

"Jadi jika kamu mengunjungi laman Amazon, kami berharap Amazon untuk menambah beban PPN pada transaksi apapun yang akan kamu bayar," imbuh Ahmed.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Lebih lanjut, Ahmed memaparkan perusahaan yang menyediakan layanan digital apa saja yang harus memungut PPN. Mereka adalah yang menyediakan aplikasi, jual beli dengan tingkat intensitas tinggi, penyimpanan data elektronik, iklan online, dan layanan lain.

Tak hanya PPN, perusahaan asing yang memberikan layanan digital juga kini akan dikenakan pajak atas peredaran usahanya. Tarif sebesar 6% dari peredaran usahanya harus siap dibayar.

Pada Desember 2021 lalu, salah satu perusahaan digital raksasa Facebook menyampaikan akan mulai mengenakan pajak mulai 1 Januari 2022. Adapun PPN yang akan dipungut adalah atas penjualan iklan ke pengiklan tanpa peduli apakah iklan diperuntukkan untuk tujuan bisnis atau tujuan pribadi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi