PENANGANAN DANA BLBI

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo, Ada 2 Bidang Tanah

Muhamad Wildan | Senin, 10 Oktober 2022 | 17:21 WIB
Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo, Ada 2 Bidang Tanah

Aset yang disita Satgas BLBI. (foto: DJKN Kemenkeu, Sekretariat Kabinet)

JAKARTA, DDTCNews - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita 2 aset milik Trijono Gondokusumo. Konglomerat tersebut merupakan obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).

Aset yang disita berupa sebidang tanah serta bangunannya dengan luas 502 meter persegi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian, ada juga aset berupa tanah seluas 2.300 meter persegi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam keterangan resminya, Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Rionald menambahkan, kedua aset yang disita ini merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo. Aset tersebut disita untuk menuntaskan kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi senilai Rp5,38 triliun, termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10%.

Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II. Selanjutnya kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya," ujar Rionald.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya menagih piutang dalam kasus BLBI hingga kepada ahli waris para obligor dan debitur.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah membentuk Satgas Penanganan BLBI untuk menyelesaikan piutang BLBI yang diestimasi mencapai Rp110 triliun. Dia meminta satgas menghubungi obligor dan debitur BLBI beserta ahli warisnya agar membayarkan kewajibannya kepada negara.

"Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk semua keturunannya karena barangkali ada yang usahanya diteruskan oleh para keturunannya," kata menkeu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI