PENEGAKAN HUKUM

Sanksi Pelaku Faktur Pajak Fiktif Diperberat, Ini Alasan Pemerintah

Muhamad Wildan | Senin, 21 Maret 2022 | 13:00 WIB
Sanksi Pelaku Faktur Pajak Fiktif Diperberat, Ini Alasan Pemerintah

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menghadiri acara Sosialisasi UU HPP di Sumatera Bagian Selatan.

PALEMBANG, DDTCNews - UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperberat sanksi denda penghentian penyidikan tindak pidana pajak Pasal 44B UU KUP khusus atas tindak pidana faktur pajak fiktif.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tindak pidana faktur pajak fiktif sudah pasti dilakukan pelaku secara sengaja dan direncanakan, bukan karena kealpaan. Untuk itu, sambungnya, pemerintah menaikkan sanksi dendanya.

"Kalau pembuatan faktur pajak atau bukti potong fiktif, ini berarti direncanakan. Ini kita naikkan dari 3 kali menjadi 4 kali," katanya dalam acara Sosialisasi UU HPP di Sumatera Bagian Selatan, dikutip pada Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Merujuk pada Pasal 44B UU KUP, menteri keuangan memiliki kewenangan meminta jaksa agung untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan. Penyidikan dihentikan jika wajib pajak membayar pokok pajak sekaligus denda sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

Sebelum UU HPP, wajib pajak harus melunasi pokok pajak dan denda sebesar 3 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar agar penyidikan dapat dihentikan.

Pada Pasal 44B ayat (2) UU KUP yang telah direvisi melalui UU HPP, denda yang harus dibayar bisa sebesar 1 kali lipat, 3 kali lipat, atau 4 kali lipat pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Apabila tindak pidana pajak karena ketidaksengajaan atau kealpaan (Pasal 38 UU KUP), wajib pajak perlu membayar pokok pajak dan denda sebesar 1 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Jika tindak pidana pajak dilakukan secara sengaja (Pasal 39 UU KUP), wajib pajak perlu membayar pokok pajak dan denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Apabila tindak pidana pajak yang dilakukan oleh wajib pajak adalah penerbitan atau penggunaan faktur pajak fiktif, wajib pajak harus membayar pokok pajak dan denda sebesar 4 kali jumlah pajak dalam faktur pajak fiktif tersebut.

"Harusnya ini lebih fair dan lebih konsisten," ujar Suahasil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal