KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sanksi Ketentuan DHE Kembali Berlaku, DJBC Kumpulkan Rp6,4 Miliar

Dian Kurniati
Selasa, 27 September 2022 | 17.00 WIB
Sanksi Ketentuan DHE Kembali Berlaku, DJBC Kumpulkan Rp6,4 Miliar

Gedung Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut pemerintah telah mengumpulkan penerimaan sejumlah Rp6,4 miliar dari pembayaran sanksi dari eksportir atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC telah mengenakan sanksi pelanggaran devisa hasil ekspor (DHE) terhadap eksportir komoditas sumber daya alam (SDA). Menurutnya, nilai sanksi yang dikumpulkan sejauh ini sudah mencapai Rp6,4 miliar.

"Pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan DHE telah dilaksanakan oleh DJBC sesuai dengan pengawasan Bank Indonesia," katanya, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Askolani menjelaskan ketentuan mengenai DHE SDA telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019. Sementara itu, untuk DHE non-SDA, pengawasan dan pengenaan sanksinya dilakukan oleh Bank Indonesia.

Dia menyebut ketentuan mengenai DHE SDA telah diperkenalkan sejak 2019. Kebijakan itu dilakukan sehingga para eksportir menempatkan DHE pada rekening khusus dalam sistem keuangan Indonesia yang diawasi Bank Indonesia.

Namun, pada 2020, pemerintah dan BI sempat memberikan relaksasi atas pelanggaran DHE SDA karena pandemi Covid-19.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung juga sempat menyebut pengenaan sanksi telah berjalan bagi eksportir non-SDA yang melanggar ketentuan DHE. Sanksi yang dijatuhkan kepada eksportir non-SDA berupa penangguhan ekspor.

"Ada yang bentuknya karena mereka belum membuka rekening khusus untuk SDA, ada yang DHE-nya belum diterima, dan ada yang DHE-nya kurang dari yang seharusnya," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.