UU CIPTA KERJA

Sanksi Bunga UU KUP Dirombak, Ini Simulasi Tarif dari DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 17 November 2020 | 14:24 WIB
Sanksi Bunga UU KUP Dirombak, Ini Simulasi Tarif dari DJP

Ilustrasi. (Foto: Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan ilustrasi mengenai pengenaan sanksi administrasi bunga baru yang dikenakan kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan UU KUP yang telah direvisi UU No. 11/2020 tentang UU Cipta Kerja.

Berdasarkan simulasi DJP atas ketentuan tarif sanksi administrasi bunga terbaru, bunga per bulan yang harus dibayar wajib pajak akibat pelanggaran administrasi perpajakan secara rata-rata kurang dari 2% per bulan seperti yang diatur UU KUP.

"Meski tarif sanksi administrasinya ada uplift 15%, tampak tarif yang dikenakan saat ini masih di bawah tarif 2% per bulan," ujar Kepala Seksi Peraturan KUP DJP Hari Tri Utomo pada Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan yang diselenggarakan hari ini, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Pemeriksaan Bukper Pajak Dilakukan Jika Belum Lewat Daluwarsa Ini

Seperti diketahui, sanksi administrasi per bulan yang dikenakan atas wajib pajak ditetapkan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) menggunakan formula suku bunga acuan ditambah uplift mulai dari 0% hingga 15% dibagi 12.

Sanksi bunga dengan uplift sebesar 0% dikenakan atas bunga penagihan, penundaan pembayaran pajak, dan kurang bayar penundaan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Dalam simulasi, bila suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan sebesar 4,96% per tahun, tampak bunga per bulan yang harus dibayar wajib pajak hanya sebesar 0,41%, jauh di bawah 2% seperti yang tertuang pada ketentuan sebelumnya.

Baca Juga:
DJP Jaksel II Ajak WP Ikuti ‘Ayo Ungkap’, Sanksi Bunga Lebih Rendah

Apabila dalam kasus tertentu wajib pajak dikenai sanksi bunga dengan uplift 15% akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) oleh DJP atau akibat pengembalian pajak masukan dari pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak berproduksi, sanksi bunga per bulan hanya 1,66%.

Dalam menetapkan tarif sanksi bunga yang dikenakan atas pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh wajib pajak, Hari mengatakan wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri berapa besaran sanksi bunga yang berlaku pada setiap bulannya.

"Tarifnya sudah muncul di KMK sesuai dengan rumus suku bunga acuan ditambah uplift dibagi 12 bulan, jadi wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri" ujar Hari. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya