CUKAI HASIL TEMBAKAU

Sah, Produsen Vape Kena Cukai Mulai 1 Oktober

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Juli 2018 | 15:21 WIB
Sah, Produsen Vape Kena Cukai Mulai 1 Oktober

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka legalisasi usaha rokok elektrik atau jamak disebut vape. Hal ini direalisasikan melalui penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Kena Barang Cukai (NPPBKC) kepada pengusaha pabrik Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan pemberian NPPBKC kepada pelaku usaha rokok elektrik langkah maju dalam pengaturan produk turunan tembakau, sehingga ada kesamaan penerapan aturan bagi semua pelaku usaha yang berhubungan dengan hasil olahan tembakau.

"Sekarang sudah diatur, tadinya remang-remang kini jadi terang benderang. Bea Cukai bersama sama dengan Kemendagri sepakat bahwa semua produk turunan tembakau harus tunduk pada UU Cukai (UU No.39/2007)," katanya di kantor pusat DJBC, Rabu (18/7).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Selain itu, pengaturan atas rokok elektrik juga terlebih dahulu diatur di negara lain. Sehingga dapat memberikan kepastian baik untuk konsumen dan juga bagi produsen.

"Negara lain sudah diterapkan, misalnya dengan pengenaan PPN sebesar 20%. Di Italia kena pajak 0,33 euro per ml dan Portugal dikenakan pajak 0,3 euro per mili liter," terang Heru.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kemenkeu sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid ini juga berlaku bagi semua produk Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL) termasuk rokok elektrik atau vape.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Aturan yang mulai berlaku efektif pada 2 Juli ini dan berlaku relaksasi hingga 1 Oktober mendatang. Penerapan cukai rokok elektrik ini, Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu menghitung penerimaan negara pada tahun pertama penerapan cukai vape ini mencapai Rp1 triliun.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menaksir pasar rokok elektrik di Indonesia sebesar Rp5 triliun- Rp7 triliun. Melalui penerapan cukai rokok elektrik dengan tarif maksimal sebesar 57% maka potensi penerimaan negara dari cukai rokok elektrik berkisar di angka Rp2,5-Rp3 triliun tiap tahunnya. Untuk tahun penerapan cukai vape ditaksir menyetor Rp50-Rp70 miliar ke kas negara dengan potensi 150 produsen cairan vape. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Rabu, 10 April 2024 | 12:30 WIB IZIN KUASA HUKUM

Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M