FILIPINA

Sah! DPR Sepakat Bonus Atlet Bebas Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 01 September 2021 | 09:47 WIB
Sah! DPR Sepakat Bonus Atlet Bebas Pajak

Bayangan atlet terlihat saat bertanding dalam decathlon lompat galah putra Olimpiade Tokyo 2020 di Olympic Stadium, Tokyo, Jepang, Kamis (5/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/rwa/cfo

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memberikan pembebasan pajak atas hadiah, insentif, dan bonus yang diterima atlet nasional.

Anggota DPR Allan Velasco mengatakan insentif tersebut memastikan hadiah atau bonus yang diterima atlet tidak berkurang karena pajak. Menurutnya, pemberian pembebasan pajak juga akan mendorong atlet nasional lebih berprestasi pada ajang perlombaan internasional.

"Ini adalah cara kami memberikan penghargaan kepada atlet nasional kami yang luar biasa, hadiah yang layak untuk ketekunan dan kerja keras mereka," katanya, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Dividen Pemilik PT Perorangan Bisa Bebas Pajak? Ini Kata Kring Pajak

Velasco mengatakan ketentuan pemberian insentif pajak kepada atlet tersebut tertuang dalam RUU 9900 atau RUU Hidilyn Diaz. Diaz adalah atlet angkat besi yang menyumbangkan medali emas pertama bagi Filipina sejak kepesertaan negara itu dalam ajang Olimpiade 97 tahun terakhir.

Sebanyak 205 anggota DPR menyetujui RUU tersebut, tanpa ada yang menolak dan abstain. RUU itu kini akan diajukan kepada Senat untuk ditindaklanjuti.

RUU Hidilyn Diaz akan mengubah Undang-Undang No.10699 mengenai penghasilan dan insentif untuk atlet dan pelatih nasional. RUU tersebut mengamanatkan setiap penghargaan, bonus, dan bentuk pembayaran lainnya bagi atlet dan pelatih nasional yang bersaing dalam kompetisi olahraga internasional akan dibebaskan dari semua pajak dan biaya lainnya.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Selain itu, RUU juga memungkinkan wajib pajak yang memberikan hadiah, sumbangan, atau insentif kepada atlet nasional dan pelatih juga memperoleh pengurang penghasilan bruto.

"RUU ini akan mengatur pembebasan pajak yang mencakup insentif, penghargaan, bonus, dan penghasilan atlet lainnya. Serta sumbangan, hadiah, wakaf, dan kontribusi yang diterima oleh atlet nasional dan pelatihnya mulai 1 Januari 2021," ujar Velasco, dilansir abs-cbn.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 21 April 2024 | 12:30 WIB OBJEK PAJAK PENGHASILAN

Dividen Pemilik PT Perorangan Bisa Bebas Pajak? Ini Kata Kring Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track