JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai alotnya pembahasan RUU tax amnesty antara pemerintah dan DPR tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Rabu (22/6). Penyelesaian RUU ini diragukan bisa rampung pekan depan sesuai janji pemerintah. Pasalnya, Fraksi PDI-P masih keberatan soal tarif. Tarif repatriasi yang diusulkan pemerintah sebesar 2% dan 3%, sedangkan fraksi ini meminta tarif minimal 5%.
Selain itu, ada pula berita mengenai ide Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk membuat suatu wilayah di Indonesia menyerupai tax haven. Menurut Bambang, akan lebih baik pengusaha menyimpan aset ataupun investasinya di negara sendiri dengan tarif yang rendah daripada menyimpannya di luar negeri. Lantas bagaimana kelanjutan ide ini? Berikut ringkasan berita selengkapnya:
Tiga fraksi masih belum sepakat dengan tarif tebusan yang diusulkan. Ketiganya adalah fraksi Parta Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, dan PDI-P. Fraksi PDI-P bahkan mengusulkan tarif untuk deklarasi aset maksimal 10% dari usulan sementara yaitu 4% dan 6%. Fraksi ini bahkan mengaku tidak terburu-buru menyelesaikan RUU ini.
Tercatat sebanyak 5.000 perusahaan cangkang milik pengusaha Indonesia di luar negeri. Hal ini tentu berpotansi mengurangi penerimaan pajak. Terkait hal ini, pemerintah menyiapkan tax haven begitu kebijakan pengampunan pajak selesai berlaku. Pengusaha yang ingin membuat special purpose vehicle (SPV) bisa mendirikannya di Indonesia.
Kebijkan tax haven yang kabarnya akan diterapkan seusai tax amnesty selesai berlaku membuat banyak orang menilai kebijakan ini kurang relevan dengan arah global. Selain itu, kebijakan ini juga rawan memancing pelaku kejahatan untuk mencuci uang di kawasan suaka pajak tersebut.
Pemerintah merencanakan adanya tambahan Rp51,7 triliun pada usulan RAPBN-P 2016 yang akan disahkan Selasa, (28/6) dengan salah satu sumber dari kebijakan tax amnesty. Persoalannya, tambahan penerimaan dari kebijakan ini tidak bisa diandalkan. Sejauh ini DPR masih alot dengan besarnya tarif tebusan yang diperlukan.
Pemerintah akan mengajak Kamar Dagang Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mengevaluasi 12 paket kebijakan ekonomi. Mereka juga diajak terlibat untuk melihat temuan kasus-kasus di lapangan dalam proses implementasi paket kebijakan.
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mulai melayani wajib pajak dengan e-Samsat. Hal ini didasari Perpres No. 5/2015. Dengan e-Samsat, wajib pajak dapat membayar pajak daerah melakui ATM, mobile banking, atau internet banking. Pemerintah meluncurkan inovasi ini secara resmi pada hari ini (22/6) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Jakarta, oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Jika Brexit terwujud, produk domestik bruto Asia akan berkurang 0,2% pada tahun ini. Hal ini disebabkan aktivitas impor Inggris kepada seluruh negara di dunia yang akan berkurang hingga 25% sampai dua tahun ke depan. (Amu)