RUU PPSK

RUU PPSK, Restorative Justice Bakal Diutamakan Atas Kejahatan Ekonomi

Dian Kurniati
Kamis, 10 November 2022 | 17.33 WIB
RUU PPSK, Restorative Justice Bakal Diutamakan Atas Kejahatan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan substansi mengedepankan prinsip restorative justice pada kejahatan ekonomi melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan restorative justice tersebut menjadi bagian dari reformasi penegakan hukum sektor keuangan. Menurutnya, prinsip restorative justice lebih tepat untuk merespons tindak pidana pada sektor keuangan.

"Konsep penegakan hukum tidak harus selalu dengan pemberian sanksi pidana, namun mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu atau kita kenal dengan prinsip restorative justice," katanya, Kamis (10/11/2022).

Sri Mulyani mengatakan usulan mengedepankan restorative justice pada kejahatan sektor keuangan telah masuk dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPSK yang disampaikan pemerintah kepada DPR. Menurutnya, pelanggaran atau tindak pidana sektor keuangan adalah bagian dari tindakan perbuatan pelanggaran di bidang ekonomi.

Pada hakikatnya, pelanggaran tersebut muncul dari hubungan keperdataan dan aspek bisnis yang berlaku di industri sektor keuangan. Dalam menjaga ketertiban dan memberikan efek jera, dibutuhkan reformasi penegakan hukum pada sektor keuangan.

Dia menilai penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor keuangan tidak harus melalui pemberian sanksi pidana. Artinya, restorative justice dapat dikedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan.

Ketika pihak yang telah menimbulkan kerugian atau pelaku tindak pidana ekonomi mengakui dan memberi ganti rugi, penghindaran pemberian sanksi pidana berupa penjara juga perlu dipertimbangkan terhadap tindak pidana tersebut.

"Dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan, maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium," ujarnya.

Apabila dalam kegiatan atau perbuatan tersebut terdapat unsur manipulasi dan ketidakwajaran sehingga menyebabkan kerugian yang bukan karena mekanisme pasar, artinya tetap perlu dilakukan pembuktian atas tindakan perbuatan yang terindikasi pidana tersebut.

Sri Mulyani menambahkan usulan reformasi penegakan hukum sektor keuangan juga termasuk penyesuaian nominal pidana denda dan waktu pemidanaan, serta pengharmonisasian penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.