RUU PELAPORAN KEUANGAN

RUU PK Bakal Buka Akses Informasi Bagi Masyarakat, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Desember 2020 | 13:00 WIB
RUU PK Bakal Buka Akses Informasi Bagi Masyarakat, Seperti Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan (RUU PK) menjanjikan transparansi data dan informasi, serta keterlibatan masyarakat bila RUU usulan pemerintah tersebut disahkan.

Pada Pasal 27 ayat (1) RUU PK yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan, ditegaskan masyarakat berhak memperoleh akses dan informasi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Masyarakat dapat memperoleh akses secara langsung atas laporan keuangan yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal," bunyi Pasal 17 ayat (2) RUU PK, dikutip Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

Khusus untuk laporan keuangan dari entitas yang tidak tercakup pada Pasal 17 ayat (2), masyarakat masih bisa memperoleh informasi keuangan dalam bentuk agregat per jenis industri antara lain seperti data pertumbuhan penjualan atau pendapatan per jenis industri.

"Masyarakat yang dapat memanfaatkan informasi dalam laporan keuangan antara lain pihak akademisi untuk tujuan penelitian, kementerian atau lembaga, atau industri," bunyi pasal penjelas dari Pasal 17 ayat (3).

Informasi yang diberikan kepada masyarakat tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip keterbukan informasi publik. Permintaan informasi atau data akan dikenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:
Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan kepada pemerintah melalui whistleblowing system jika menemukan adanya indikasi pelanggaran pelaporan keuangan oleh entitas pelapor ataupun oleh profesi penunjang pelaporan keuangan.

Nanti, Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu (PSPKT) wajib menjamin kerahasiaan pengaduan oleh masyarakat. Adapun tata cara pengaduan masih akan diatur lebih lanjut melalui keputusan menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS