FILIPINA

RUU Kemudahan Pembayaran Pajak Disetujui Komisi Keuangan DPR

Dian Kurniati | Kamis, 28 Januari 2021 | 12:07 WIB
RUU Kemudahan Pembayaran Pajak Disetujui Komisi Keuangan DPR

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Komisi Keuangan DPR Filipina menyetujui RUU No. 7881 tentang Kemudahan Pembayaran Pajak (Ease of Paying Taxes Act) untuk meringankan beban pemenuhan kewajiban pajak oleh masyarakat.

Ketua Komisi Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan kemudahan pembayaran pajak akan otomatis terdampak pada kepatuhan masyarakat. Pada akhirnya, RUU itu juga akan membantu meningkatkan penerimaan pajak.

"Orang tidak bersemangat untuk membayar pajak karena prosesnya membosankan, berpotensi disalahgunakan, dan banyak pencari rente," katanya, dikutip Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Salceda mengatakan RUU Kemudahan Pembayaran Pajak merupakan usulan DPR. Dia termasuk salah satu anggota dewan yang menginisiasinya. Alasannya, RUU itu akan memberikan kepastian mengenai hak yang dimiliki wajib pajak dalam proses pemenuhan kewajibannya.

Wajib pajak, termasuk warga negara Filipina di luar negeri, akan dapat mengajukan nomor identifikasi pajak serta melaporkan dan membayar pajak tanpa perlu kehadiran fisik. Formulir pelaporan juga diharapkan berkurang secara signifikan untuk meringankan wajib pajak kecil dan menengah.

Menurut Salceda, RUU itu juga berupaya untuk menyatukan persyaratan dokumentasi pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga hanya membutuhkan faktur, bukan lagi faktur dan tanda terima barang. Ketika mengajukannya, Salceda menyebut RUU ini bertujuan meningkatkan moral pajak atau semangat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Setelah RUU itu disahkan, kesempatan untuk mendorong pengundangan RUU Wajib Pajak menjadi terbuka. Beberapa aspek yang dimuat dalam RUU Wajib Pajak antara lain hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang benar, hak atas banding yang adil dan tidak memihak, serta hak atas informasi yang tepat waktu dan mudah dipahami.

Kemudian, wajib pajak juga berhak atas pendidikan dan layanan pajak yang berkualitas, hak atas penerapan hukum yang konsisten dan transparan, serta hak atas privasi dan kerahasiaan informasi, kecuali diizinkan oleh wajib pajak atau oleh hukum.

"Ini adalah reformasi pajak pertama yang didedikasikan secara eksklusif untuk mempermudah para wajib pajak," ujarnya, seperti dilansir inquirer.net.

RUU Kemudahan Pembayaran Pajak akan segera dibawa ke sidang pleno untuk pembahasan tingkat dua dan tiga. Salceda optimistis semua anggota parlemen akan segera menyetujui RUU tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor