FILIPINA

RUU Insentif Pajak Diyakini Bikin Negara Kompetitif di ASEAN

Dian Kurniati | Jumat, 01 Mei 2020 | 07:00 WIB
RUU Insentif Pajak Diyakini Bikin Negara Kompetitif di ASEAN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews—Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez III meyakini RUU Rasionalisasi Pajak Penghasilan Komprehensif dan Insentif bakal membuat Filipina menjadi kompetitif di kawasan ASEAN.

Dominguez mengatakan RUU sangat dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian Filipina, yang kini tertekan akibat pandemi virus Corona. Rancangan beleid itu tinggal menunggu persetujuan Kongres sebelum resmi diberlakukan.

“Dengan cara itu, kami akan membantu semua orang di seluruh dunia dengan mengurangi pajak penghasilan perusahaan. Saya merasa ini bisa menjadi program stimulus perekonomian yang signifikan,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

Dominguez menilai RUU tersebut akan membuat pemberlakuan insentif pajak di Filipina lebih tepat sasaran. Selama 40 tahun terakhir, UU insentif pajak hanya menguntungkan investor, bukan pemerintah maupun perekonomian.

Sementara pada RUU, Dominguez menginginkan kebijakan yang sesuai untuk setiap sektor industri di filipina. RUU itu pun telah melewati kajian tentang insentif yang dibutuhkan para investor.

Dominguez meyakini pengesahan RUU Rasionalisasi Pajak Penghasilan Komprehensif dan Insentif akan membuat Filipina sangat kompetitif di kawasan.

Baca Juga:
DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Dalam proposalnya, perusahaan asing diberikan dua opsi, salah satunya pembebasan PPh atau tax holiday selama 2 hingga 4 tahun, dan kemudian dikenakan tarif pajak khusus untuk pendapatan kotor selama 3 hingga 4 tahun.

Jika RUU itu disetujui tahun ini, tarif pajak khusus atas pendapatan kotor akan meningkat dari yang saat ini 5% menjadi 8% tahun ini. Kemudian, akan kembali meningkat masing-masing sebesar 1% pada 2021 dan 2022.

Sekretaris Perencanaan Sosial Ekonomi Karl Chua sebelumnya mengatakan tax holiday dan tarif khusus pada opsi pertama dapat diperpanjang hingga 12 tahun, bahkan lebih lama dari periode 5 tahun yang ditawarkan Thailand.

Baca Juga:
Perubahan Struktur Penerimaan Perpajakan RI pada Awal Reformasi Pajak

Adapun opsi keduanya adalah pengenaan tarif PPh badan reguler dengan potongan yang ditingkatkan selama 5-8 tahun, yang bisa diperpanjang 3-4 tahun.

Pengurangan yang diusulkan pada opsi kedua mencakup pemotongan biaya listrik hingga 50%, serta pengurangan tambahan biaya tenaga kerja untuk mempromosikan penciptaan lapangan kerja hingga 50%.

Ada pula tambahan pemotongan pada penelitian dan pengembangan (R&D) untuk mempromosikan inovasi hingga 100%, serta pengurangan tambahan pada biaya input domestik untuk mendorong rantai pasokan domestik sebesar 50%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Maret 2024 | 11:30 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Sabtu, 02 Maret 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Struktur Penerimaan Perpajakan RI pada Awal Reformasi Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan