KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU HKPD Bakal Naikkan Pendapatan Daerah, Begini Perhitungan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 17 September 2021 | 14:00 WIB
RUU HKPD Bakal Naikkan Pendapatan Daerah, Begini Perhitungan Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan perpajakan daerah pada RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) diproyeksikan akan meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) secara nasional.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) atas realisasi PAD nasional per 2016 hingga 2019, rata-rata realisasi PAD bakal 7,56% lebih tinggi bila ketentuan pajak dan retribusi daerah pada RUU HKPD telah diterapkan.

"Kabupaten akan meningkat 22,72%, kota 16,27%, dan provinsi sedikit turun -2,05% karena ada sebagian yang diopsenkan dari provinsi ke kabupaten/kota," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, dikutip pada Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Meski demikian, lanjut Astera, realisasi PAD yang berhasil dipungut oleh provinsi masih berpotensi untuk meningkat seiring dengan optimalisasi penerimaan pajak yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Seperti diketahui, RUU HKPD mengubah jumlah dan jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemprov dan pemkab/pemkot. Pemprov bakal memiliki kewenangan untuk memungut pajak alat berat dan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Sementara itu, pemkab/pemkot akan memiliki kewenangan untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua opsen tersebut akan menjadi pengganti dari skema bagi hasil PKB dan BBNKB antara provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Kemudian, 5 jenis pajak pemkab/pemkot yang berbasis konsumsi yakni pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan akan diintegrasikan dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Lima jenis pajak yang diintegrasikan menjadi 1 jenis pajak itu dilakukan untuk menyederhanakan administrasi wajib pajak serta mempermudah pemda dalam melakukan pemantauan dan pemungutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS