KURS PAJAK 27 APRIL - 10 MEI 2022

Rupiah Perkasa! Menguat Terhadap Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 April 2022 | 09:11 WIB
Rupiah Perkasa! Menguat Terhadap Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Rupiah tercatat menguat terhadap seluruh mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku 2 pekan ke depan.

Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.353 atau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp 14.361 per dolar AS.

Dolar Australia juga ikut melemah dengan nilai kurs pajak yang dipatok pada angka Rp10.560,93 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp10.666,40 per dolar Australia.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.353,35 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.393,30 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.510,72 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp10.550,66 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.514,30. Nilai kurs pajak terhadap mata zona Eropa tersebut terpantau mengalami penurunan signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp15.577,70 per euro.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 22/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 27 April 2022 - 10 Mei 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 14.353,00 -8,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 10.560,93 -105,47
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 11.386,98 -0,48
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.085,62 -8,77
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 1.829,73 -1,88
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.353,35 -39,95
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 9.659,01 -113,31
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.617,54 -16,49
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 18.645,18 -103,60
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 10.510,72 -39,94
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.506,28 -2,18
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 15.088,94 -242,34
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 11.201,77 -218,84
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 7,75 -0,29
15 Rupee India (INR) India 188,05 -0,67
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 46.988,70 -95,55
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 77,57 -1,43
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 274,02 -1,63
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 3.826,97 -2,50
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 43,11 -1,37
21 Bath Thailand (THB) Thailand 424,30 -3,10
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 10.513,80 -26,21
23 Euro Euro (EUR) Euro 15.514,30 -63,40
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.225,29 -24,58
25 Won Korea (KRW) Korea 11,60 -0,07

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil