KURS PAJAK 15 MARET 2023 - 21 MARET 2023
Rupiah Lanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Mata Uang Lain
Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 Maret 2023 | 09:11 WIB
Rupiah Lanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Mata Uang Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.404. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik dari posisi pekan lalu yang senilai Rp15.269 per dolar AS.

Rupiah juga masih melemah terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.398,95 per dolar Singapura atau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp11.343,68 per dolar Singapura.

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.420,97 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.409,63 per ringgit Malaysia.

Situasi berbeda berlaku untuk dolar Australia yang terus melemah terhadap rupiah. Kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.188,73 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.299,89 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.327,30. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.210,67 per euro.

Baca Juga:
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.14/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 15 Maret 2023 - 21 Maret 2023 selengkapnya:


No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.404,00 135,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.188,73 -111,16
3 Dolar Kanada (CAD) 11.189,13 -35,97
4 Kroner Denmark (DKK) 2.193,69 15,54
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.962,44 17,01
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.420,97 11,34
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.439,51 -41,37
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.451,52 -18,31
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.377,80 25,86
10 Dolar Singapura (SGD) 11.398,95 55,27
11 Kroner Swedia (SEK) 1.442,77 -18,18
12 Franc Swiss (CHF) 16.500,34 244,01
13 Yen Jepang (JPY) 11.298,95 91,65
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,34 0,07
15 Rupee India (INR) 187,84 2,80
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.124,76 380,88
17 Rupee Pakistan (PKR) 55,40 -1,30
18 Peso Philipina (PHP) 279,50 2,61
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.103,42 35,02
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,36 4,27
21 Bath Thailand (THB) 441,50 4,54
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.393,61 45,28
23 Euro Euro (EUR) 16.327,30 116,63
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.211,30 5,54
25 Won Korea (KRW) 11,73 0,09

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak