Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Rumah tangga masih menjadi penerima manfaat paling besar atas belanja perpajakan (tax expenditure) 2019.Â
Estimasi belanja perpajakan pada 2019 senilai Rp257,2 triliun atau 1,62% dari produk domestik bruto (PDB). Penerima belanja perpajakan paling banyak adalah sektor rumah tangga, yaitu senilai Rp126,2 triliun. Angka tersebut naik dari posisi tahun sebelumnya, yaitu senilai Rp100,2 triliun.
Sementara itu, untuk dunia usaha, belanja perpajakan dibagi menjadi dua kategori subjek penerima. Pertama, estimasi belanja perpajakan untuk sektor industri senilai Rp66,3 triliun. Kedua, belanja perpajakan yang dimanfaatkan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp64,7 triliun.
"Kontribusi terbesar dalam jumlah yang diterima oleh rumah tangga tersebut berasal dari fasilitas PPN tidak terutang," tulis bagian Laporan Belanja Perpajakan 2019 dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2021, dikutip pada Rabu (19/8/2020).
Pemerintah menyebutkan fasilitas PPN tidak terutang yang dimanfaatkan oleh rumah tangga antara lain untuk barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan dan angkutan umum. Selain itu, sektor rumah tangga juga mendapatkan manfaat dari fasilitas pembebasan PPN atas listrik untuk rumah dengan daya sampai dengan 6.600 VA.
Otoritas menyebutkan sektor rumah tangga paling banyak mendapatkan manfaat dari deviasi kebijakan perpajakan. Hal ini berbanding lurus dengan besarnya belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM. Kedua jenis pajak tersebut merupakan pengenaan pajak atas konsumsi akhir.
Belanja perpajakan yang dominan menyasar sektor rumah tangga juga paralel dengan tujuan kebijakan khusus perpajakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk tujuan tersebut, belanja perpajakan yang digelontorkan pemerintah senilai Rp142,4 triliun.
Angka tersebut jauh lebih tinggi dari tujuan kebijakan untuk mendukung dunia usaha dengan estimasi belanja perpajakan pada 2019 mencapai Rp23,9 triliun. Kemudian, tujuan untuk mengembangkan UMKM mencapai Rp64,7 triliun. Untuk meningkatkan iklim investasi, estimasi belanja perpajakan mencapai Rp26,3 triliun.
"Nilai yang cukup besar untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat disebabkan oleh banyaknya fasilitas yang diberikan kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan atau menjaga daya beli," imbuh pemerintah dalam dokumen tersebut. (kaw)