BELANJA PERPAJAKAN

Rumah Tangga Paling Banyak Dapat Fasilitas Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Agustus 2020 | 07:30 WIB
Rumah Tangga Paling Banyak Dapat Fasilitas Perpajakan

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Rumah tangga masih menjadi penerima manfaat paling besar atas belanja perpajakan (tax expenditure) 2019.

Estimasi belanja perpajakan pada 2019 senilai Rp257,2 triliun atau 1,62% dari produk domestik bruto (PDB). Penerima belanja perpajakan paling banyak adalah sektor rumah tangga, yaitu senilai Rp126,2 triliun. Angka tersebut naik dari posisi tahun sebelumnya, yaitu senilai Rp100,2 triliun.

Sementara itu, untuk dunia usaha, belanja perpajakan dibagi menjadi dua kategori subjek penerima. Pertama, estimasi belanja perpajakan untuk sektor industri senilai Rp66,3 triliun. Kedua, belanja perpajakan yang dimanfaatkan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp64,7 triliun.

Baca Juga:
Ketentuan di UU HPP Ini Pengaruhi Laporan Belanja Perpajakan

"Kontribusi terbesar dalam jumlah yang diterima oleh rumah tangga tersebut berasal dari fasilitas PPN tidak terutang," tulis bagian Laporan Belanja Perpajakan 2019 dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2021, dikutip pada Rabu (19/8/2020).

Pemerintah menyebutkan fasilitas PPN tidak terutang yang dimanfaatkan oleh rumah tangga antara lain untuk barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan dan angkutan umum. Selain itu, sektor rumah tangga juga mendapatkan manfaat dari fasilitas pembebasan PPN atas listrik untuk rumah dengan daya sampai dengan 6.600 VA.

Otoritas menyebutkan sektor rumah tangga paling banyak mendapatkan manfaat dari deviasi kebijakan perpajakan. Hal ini berbanding lurus dengan besarnya belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM. Kedua jenis pajak tersebut merupakan pengenaan pajak atas konsumsi akhir.

Baca Juga:
Patuhi Rekomendasi BPK, BKF Proyeksikan Belanja Pajak Hingga 2025

Belanja perpajakan yang dominan menyasar sektor rumah tangga juga paralel dengan tujuan kebijakan khusus perpajakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk tujuan tersebut, belanja perpajakan yang digelontorkan pemerintah senilai Rp142,4 triliun.

Angka tersebut jauh lebih tinggi dari tujuan kebijakan untuk mendukung dunia usaha dengan estimasi belanja perpajakan pada 2019 mencapai Rp23,9 triliun. Kemudian, tujuan untuk mengembangkan UMKM mencapai Rp64,7 triliun. Untuk meningkatkan iklim investasi, estimasi belanja perpajakan mencapai Rp26,3 triliun.

"Nilai yang cukup besar untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat disebabkan oleh banyaknya fasilitas yang diberikan kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan atau menjaga daya beli," imbuh pemerintah dalam dokumen tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 05 Februari 2024 | 18:40 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Ketentuan di UU HPP Ini Pengaruhi Laporan Belanja Perpajakan

Senin, 18 Desember 2023 | 14:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Patuhi Rekomendasi BPK, BKF Proyeksikan Belanja Pajak Hingga 2025

Senin, 18 Desember 2023 | 11:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

Jumat, 15 Desember 2023 | 11:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Belanja Perpajakan atas PPh Final Sewa Bangunan Negatif, Apa Artinya?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara