KPP MADYA JAKARTA TIMUR

Rumah Bebas PPN Tak Boleh Dipindahtangankan selama 4 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Rumah Bebas PPN Tak Boleh Dipindahtangankan selama 4 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur menyelenggarakan edukasi pajak terkait dengan penyerahan rumah umum dan rumah pekerja sebagai barang strategis yang dibebaskan dari PPN.

Penyuluh Pajak dari KPP Madya Jakarta Timur Didik Y mengatakan ketentuan mengenai penyerahan rumah umum dan rumah pekerja sebagai barang strategis yang dibebaskan dari PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2023.

"Rumah yang bebas PPN adalah rumah umum dan rumah pekerja dengan kriteria luas bangunan paling kecil 21 m2 dan paling luas 36 m2 serta luas tanah paling kecil 60 m2 dan paling luas 200 m2," katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Selain itu, lanjut Didik, rumah yang bebas PPN tersebut juga harus merupakan kepemilikan pertama, tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun, dan harga rumah tidak melebihi batas harga yang diatur dalam lampiran PMK 60/2023.

Konsekuensi Jika Dipindahtangankan Sebelum 4 Tahun

Jika dalam jangka waktu 4 tahun rumah dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya maka PPN yang semula dibebaskan menjadi terutang dan wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak.

Merujuk pada Pasal 15 ayat (2) PMK 60/2023, penentuan saat terutang atas PPN yang semula dibebaskan menjadi terutang tersebut terhitung sejak penggunaan barang kena pajak tersebut dipindahtangankan.

Baca Juga:
Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

PPN terutang wajib dibayar paling lama 1 bulan sejak saat terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) PMK 60/2023.

Jika pembayaran PPN dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun PPN yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan