KEBIJAKAN PAJAK

RPP Insentif PPh untuk Penempatan DHE SDA Tinggal Diteken Jokowi

Dian Kurniati
Kamis, 29 Februari 2024 | 14.30 WIB
RPP Insentif PPh untuk Penempatan DHE SDA Tinggal Diteken Jokowi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan pemerintah (PP) mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu bakal terbit dalam waktu dekat.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA sudah rampung diharmonisasi. Saat ini, RPP tersebut tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Sudah diajukan ke Bapak Presiden, mungkin tinggal menunggu. Mudah-mudahan segera," katanya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Susiwijono menuturkan PP mengenai PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA ini disiapkan untuk merevisi PP 123/2015 ini. Nanti, insentif PPh bakal diberikan tak hanya atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada deposito, tetapi juga instrumen keuangan lainnya.

Dia memandang kepatuhan eksportir SDA menempatkan DHE di dalam negeri sudah baik. Apabila PP baru diterbitkan, dia meyakini penempatan DHE di dalam negeri bakal makin ramai.

Beberapa eksportir selain SDA, lanjutnya, bahkan mulai meminta agar turut diwajibkan menempatkan DHE sehingga berhak memperoleh insentif pajak.

"Beberapa sektor yang diskusinya tadi minta dikecualikan, [sekarang mengatakan] lho kalau dikecualikan nanti eksportir komoditas itu kan enggak dapat insentif deposito valas. Jadi, akhirnya malah berbalik," ujar Susiwijono.

PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

PP 36/2023 pun turut mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri.

Sejauh ini, pemberian insentif pajak atas penempatan DHE SDA di dalam negeri baru diatur dalam PP 123/2015. Dalam PP tersebut, tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE SDA diatur lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20%.

Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarifnya hanya 10% bila ditempatkan untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, tarif PPh finalnya sebesar 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

PP terbaru akan mengakomodasi insentif PPh atas penghasilan dari berbagai instrumen penempatan DHE SDA lainnya.

Saat ini, BI telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta term deposit valas DHE SDA.

Setelahnya, ada promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.