IHPS I/2023

Rp126 Miliar APBN Disalurkan ke Parpol, Begini Hasil Pemeriksaan BPK

Dian Kurniati | Rabu, 06 Desember 2023 | 13:00 WIB
Rp126 Miliar APBN Disalurkan ke Parpol, Begini Hasil Pemeriksaan BPK

Sejumlah peserta kirab membawa bendera partai politik saat acara Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin (13/11/2023). Kirab yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor tersebut sebagai sarana sosialisasi Pemilu damai dan edukasi serta mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kontestasi demokrasi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai parpol telah menggunakan dan mempertanggungjawabkan bantuan keuangan partai politik (banparpol) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 menyatakan BPK pada semester I/2023 melakukan pemeriksaan atas 9 laporan pertanggungjawaban banparpol dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol nasional. Pemeriksaaan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat UU Partai Politik.

"Hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol yang bersumber dari APBN tahun 2022 menghasilkan kesimpulan bahwa pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh 9 DPP (100%) telah sesuai dengan kriteria," bunyi IHPS I/2023, dikutip pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

BPK menjelaskan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, banparpol digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat. Banparpol ini diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan banparpol dari APBN 2022 senilai Rp126,37 miliar kepada 9 parpol nasional. Seluruh parpol tersebut pun telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana senilai Rp126,37 miliar kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan atas banparpol merupakan pemeriksaan kepatuhan terhadap parpol. Tujuannya, menilai apakah bantuan keuangan 2022 yang disalurkan Kemendagri kepada parpol telah seluruhnya diterima dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sasaran pemeriksaan atas LPJ banparpol tersebut mencakup 4 aspek.

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Pertama, kesesuaian antara nomor rekening yang digunakan untuk menerima banparpol dengan rekening kas umum parpol atau rekening parpol penerima bantuan keuangan. Kedua, kesesuaian antara jumlah banparpol yang disalurkan pemerintah dan yang dilaporkan di dalam LPJ.

Ketiga, kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ. Keempat, kesesuaian prioritas penggunaan banparpol dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan kondisi yang ditemukan pada sasaran pemeriksaan tersebut, selanjutnya BPK melakukan penarikan simpulan hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol dari APBN 2022 mengungkapkan 3 hal.

Pertama, seluruh DPP parpol telah menerima dana banparpol melalui rekening parpol. Kedua, seluruh DPP telah melampirkan bukti pertanggungjawaban secara lengkap dan absah. Ketiga, seluruh DPP parpol yang menggunakan banparpol telah sesuai dengan prioritas menurut ketentuan yang berlaku, yaitu untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 09:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD