INSENTIF PAJAK

Robert: Pelonggaran Restitusi Tak Gerus Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 April 2018 | 10.53 WIB
Robert: Pelonggaran Restitusi Tak Gerus Penerimaan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan pada awal April merilis sejumlah insentif fiskal berupa percepatan restitusi dan pembebasan pajak alias tax holiday. Pemerintah menjami dua kebijakan awal tersebut tidak akan menggerus penerimaan dari sektor pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan dua instrumen insentif tersebut tidak berdampak signifikan dalam menggerus penerimaan. Terutama meningat restitusi pajak yang angkanya justru tumbuh negatif.

"Per akhir Maret 2018, pertumbuhan restitusi itu minus 20%," katanya, di Kementerian Keuangan, Senin (16/4).

Menurutnya, kondisi ekonomi menunjukan tanda perbaikan di tahun 2017 menjadi salah satu penyebab angka restitusi mencatat angka negatif. Hal ini kemudian berimplikasi pada angka wajib pajak yang mengajukan restitusi.

"Restitusi itu kan mengikuti pertumbuhan ekonomi. Pada 2016 itu ekonomi agak berat, tapi kelihatannya tahun 2017 lebih bagus ekonominya. Jadi banyak yang kurang bayar," terangnya.

Lebih lanjut, Robert mengatakan kebijakan percepatan restitusi ini akan berdampak pada periode pajak tahun 2018. Selain itu angka restitusi pasca pelonggaran menurutnya berada di angka Rp10 triliun.

"Dalam hitungan sementara, 2018 ada kemungkinan percepatan restitusi sebesar Rp5 triliun sampai Rp10 triliun. Pada 2019 akan normal kembali," tandasnya.

Seperti yang diketahui, penerimaan pajak pada triwulan I 2018 sebesar Rp244,5 triliun atau 17,6 % dari target APBN tahun 2018. Pertumbuhan penerimaan pajak triwulan I 2018 ini sebesar 16,21% tanpa variabel pengampunan pajak.

Laju pertumbuhan ini melanjutkan tren positif pada Januari-Februari 2018, bahkan diklaim sebagai pertumbuhan tertinggi sejak tahun 2015. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.