PROVINSI RIAU

Ribuan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak, Gubernur: Harus Disiplin!

Dian Kurniati | Jumat, 10 September 2021 | 16:45 WIB
Ribuan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak, Gubernur: Harus Disiplin!

(Ilustrasi) Wartawan melintasi mobil dinas baru Bupati Situbondo dengan plat nomor P 1 DP di Pemkab Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/Seno/rwa.

PEKANBARU, DDTCNews - Gubernur Riau Syamsuar mengaku telah menyurati seluruh bupati dan wali kota agar segera membayar tunggakan pajak kendaraan dinas di wilayahnya.

Pemda, ujar Syamsuar, seharusnya lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban pajak daerah. Menurutnya, kewajiban serupa juga harus dijalankan penanggung jawab kendaraan dinas di lingkungan pemprov.

"Kami sudah surati seluruh bupati dan wali kota untuk segera membayar pajak kendaraan dinas yang menunggak pajak," katanya, dikutip Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Syamsuar mengatakan Bapenda mencatat 8.839 kendaraan dinas yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di 12 pemerintah kabupaten/kota.

Kendaraan pelat merah yang menunggak pajak kendaraan bermotor tersebut terdiri atas 27 unit bus, 181 unit mobil jip, 23 unit light truck, 78 unit microbus, 1.723 unit minibus, 405 unit mobil pick up, 26 unit mobil sedan, 6.020 unit sepeda motor roda 2, 213 unit sepeda motor roda 3, dan 140 unit truk.

Menurut Syamsuar, pemda memiliki tanggung jawab untuk memberikan contoh kepada masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak. Apalagi, saat ini pemprov juga sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

"Jangan hanya masyarakat yang diminta untuk membayar pajak. Pemerintah juga harus disiplin," ujarnya, dilansir zonapekanbaru.pikiran-rakyat.com.

Saat ini, Pemprov Riau kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pada 9 Agustus hingga 9 November 2021. Peraturan Gubernur Riau No. 30/2021 mengatur pembebasan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Insentif berlaku pada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda 2, roda 3, maupun roda 4 yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Minggu, 14 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PEKANBARU

Bantu Bagikan SPPT PBB, Ada Insentif Buat Camat Hingga Ketua RT/RW

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online