KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Tegas Tolak Moratorium Permanen Bea Masuk Barang Digital di KTM WTO

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Februari 2024 | 11:30 WIB
RI Tegas Tolak Moratorium Permanen Bea Masuk Barang Digital di KTM WTO

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan Indonesia termasuk negara yang menolak moratorium permanen pengenaan bea masuk atas barang digital.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan bea masuk atas barang digital belum bisa diterapkan karena Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) ke-12 pada 2022 telah menyepakati perpanjangan moratoriumnya. Kelanjutan pembahasan usulan pengenaan bea masuk barang digital ini akan dilaksanakan dalam KTM WTO ke-13 pada 26-29 Februari 2024 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

"Posisi Indonesia dalam KTM ke-13 bahwa Indonesia menolak untuk dilakukannya permanent moratorium import duties [barang digital yang] ditransmisikan elektronik," katanya, dikutip pada Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga:
Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

Askolani mengatakan masih ada beberapa aspek mengenai pengenaan bea masuk atas barang digital yang harus dibahas dalam pertemuan tersebut. Beberapa di antaranya mengenai definisi, cakupan, serta dampak moratorium bea masuk barang digital.

Dalam pembahasan itu, lanjutnya, pendefinisian barang digital yang ditransmisikan secara elektronik menjadi salah satu aspek yang paling sulit disepakati.

Dia menjelaskan masih terdapat perbedaan pandangan di antara negara WTO mengenai perlu atau tidaknya pengenaan bea masuk barang digital. Menurutnya, Indonesia bersama negara seperti India, Afrika Selatan, Argentina, dan Brasil bakal menyuarakan dukungan untuk mengenakan bea masuk atas barang digital.

Baca Juga:
Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

"Kemungkinan beberapa negara berkembang lainnya juga mempunyai posisi yang sama dengan Indonesia," ujarnya.

Saat ini, pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital walaupun bertarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 17/2018, yang di dalamnya memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi peranti lunak sistem operasi; peranti lunak aplikasi multimedia (audio, video, atau audio visual); data pendukung atau penggerak sistem permesinan; serta peranti lunak dan barang digital lainnya.

Baca Juga:
Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

Pengenaan bea masuk atas barang digital masih terkendala moratorium yang disepakati dalam KTM WTO sejak 1998. Negara berkembang vokal menyuarakan penghentian moratorium karena menilai kesepakatan itu telah menghilangkan potensi penerimaan negara secara signifikan.

Di sisi lain, negara maju seperti Uni Eropa memandang pengenaan bea masuk atas barang digital justru berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar pada perekonomian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?