KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Segera Terbitkan Golden Visa untuk WNA Bertalenta Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2023 | 09:30 WIB
RI Segera Terbitkan Golden Visa untuk WNA Bertalenta Khusus

Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas tentang golden visa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera menerbitkan golden visa bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterampilan unggul di sejumlah bidang. Beberapa bidang yang dimaksud adalah ekonomi digital, kesehatan, dan teknologi.

Kebijakan golden visa ini telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui rapat terbatas yang digelar Senin (29/5/2023) kemarin.

"Golden visa yaitu kebijakan baru yang akan kita luncurkan dalam waktu yang singkat untuk menarik lebih banyak talenta-talenta berkualitas di bidang digitalisasi, di bidang kesehatan maupun juga talenta di bidang riset, maupun juga berkaitan dengan teknologi," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno usai mengikuti ratas.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Sandi mengatakan saat ini dunia membutuhkan talenta-talenta baru, salah satunya dari sisi ekonomi digital. Untuk itu, dia berharap kebijakan golden visa tidak hanya dapat membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai episentrum pergerakan ekonomi ke depan.

"Kita harapkan ini membuat Indonesia menjadi episentrum dari pergerakan ekonomi ke depan termasuk juga tentang sustainability, tentang keberlanjutan," ujarnya.

Penerbitan golden visa juga diharapkan ampuh menarik minat investor asing di bidang ekonomi digital. Tak cuma itu, keberadaan golden visa juga diyakini bisa menarik digital nomad alias pekerja sektor digital yang bisa bekerja secara jarak jauh.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

"Nanti jangka waktunya 5 sampai 10 tahun menjadi game changer, menjadi sesuatu yang berbeda dan akan membawa lebih banyak juga wisatawan baik yang disebut digital nomad maupun yang juga berkaitan dengan digital entrepreneur yang akan berinvestasi di Indonesia," kata Sandi.

Kemudian, terkait dengan payung hukum kebijakan ini, Sandi menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menyiapkan rancangan peraturannya, termasuk apabila diperlukan aturan turunan.

"Karena ini akan menyangkut terhadap kebijakan visa, kemungkinan nanti Kementerian Hukum dan HAM yang akan mengumumkan dan juga nanti peraturan-peraturan turunannya," katanya.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Sebagai informasi, golden visa merupakan kebijakan lanjutan dari penerapan second home visa. Baca 'Beda Golden Visa dengan Second Home Visa, Ini Kata Kemenkumham'.

Sebelumnya, kebijakan second home visa sudah lebih dulu terbit. Second home visa resmi diluncurkan dengan ditetapkannya Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Dengan second home visa, orang asing tertentu atau eks-WNI dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun sampai dengan 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Tarif PNBP atas layanan second home visa ditetapkan senilai Rp3 juta. Pembayaran PNBP tersebut dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia lewat portal PNBP yang tersedia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024