KEDAULATAN negara untuk mengatur aspek internasional dari ketentuan pajaknya dapat saja berbeda dan saling berbenturan dengan negara lainnya, sehingga dapat terjadi saling klaim hak pemajakan terhadap suatu objek pajak maupun subjek pajak yang sama.
Untuk itu, perlu dibuat suatu ‘norma pajak internasional’ sebagai suatu panduan yang berlaku secara umum dan internasional. Melalui ‘norma pajak internasional’, suatu negara tidak dapat menerapkan klaim hak pemajakannya terhadap negara lain apabila tidak terdapat faktor penghubung tertentu (connecting factor) yang dipersyaratkan.
Pada umumnya, terdapat dua faktor penghubung yang dituangkan dalam ketentuan pajak dari suatu negara ketika mengatur aspek internasional dari ketentuan pajaknya, yaitu:
Penerapan jenis faktor penghubung di atas oleh ketentuan pajak domestik dari berbagai negara dapat berdampak pada transaksi lintas batas negara, di mana dua atau lebih negara dapat melakukan klaim hak pemajakan atas subjek pajak atau objek pajak yang sama.
Hal inilah yang menyebabkan timbulnya pajak berganda. Secara umum, pajak berganda dapat bersifat yuridis maupun ekonomis. Pajak berganda secara yuridis merujuk pada situasi di mana satu subjek pajak dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara atas penghasilan yang sama pada suatu periode (tahun) pajak yang sama.
Sedangkan, pajak berganda secara ekonomis merujuk pada situasi di mana suatu penghasilan yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali di dua atau lebih subjek pajak yang berbeda
Pajak berganda ditengarai menjadi penyebab penghalang aktivitas bisnis lintas batas negara. Oleh karena itu, banyak negara berupaya untuk menghilangkan dampak pajak berganda dengan berbagai metode. Pada umumnya, metode tersebut dapat dilakukan secara unilateral, bilateral, maupun multilateral.
Secara unilateral, pajak berganda dapat dihilangkan dengan melalui ketentuan penghindaran pajak berganda yang diterapkan secara sepihak oleh suatu negara menurut ketentuan pajak domestik negara tersebut. Misal di Indonesia, dengan menggunakan ketentuan kredit pajak luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008.
Sedangkan secara bilateral atau multilateral, suatu negara dapat menghilangkan pajak berganda dengan cara mengadakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Namun perlu diperhatikan bahwa dalam konteks P3B, penghindaran pajak berganda yang dimaksud adalah penghindaran pajak berganda secara yuridis.