KONSULTASI PAJAK

Prinsip Kewajaran dalam PMK 22/2020, Apakah Berlaku Secara Umum?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 01 September 2021 | 17.06 WIB
ddtc-loaderPrinsip Kewajaran dalam PMK 22/2020, Apakah Berlaku Secara Umum?
DDTC Fiscal Research. 

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Anthony. Saya adalah staf pajak pada salah satu perusahaan multinasional di Jakarta. Saya ingin bertanya tentang Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 tentang tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) (PMK 22/2020).

Dalam PMK tersebut, selain tentang tata cara permohonan APA, juga diatur mengenai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pertanyaan saya, apakah prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang diatur dalam PMK 22/2020 hanya berlaku bagi wajib pajak yang akan mengajukan permohonan APA atau berlaku secara umum?

Anthony, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Anthony atas pertanyaannya. Memang benar, aturan APA terkini merujuk pada PMK 22/2020.  Selain mengatur tentang tata cara permohonan APA, PMK 22/2020 juga mengatur penentuan harga transfer (transfer pricing).

Adapun hal-hal di luar tata cara permohonan APA yang diatur dalam PMK 22/2020 adalah sebagai berikut:

  1. Definisi hubungan istimewa (Pasal 4);
  2. Faktor kesebandingan (Pasal 8);
  3. Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Pasal 9 s.d. 11);
  4. Analisis kesebandingan (Pasal 12);
  5. Metode penentuan harga transfer (Pasal 13); dan
  6. Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa (Pasal 14).

Selanjutnya, pada bagian pembuka diketahui bahwa salah satu pertimbangan diterbitkannya PMK 22/2020, yaitu:

“bahwa mengingat ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum sepenuhnya sesuai dengan standar minimum dalam Rencana Aksi Nomor 14 Proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) serta untuk menyempurnakan ketentuan dimaksud agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum terutama terkait penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer ....”

Di samping itu, PMK 22/2020 juga diterbitkan sesuai dengan amanat dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 74/2011) yang berbunyi:

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Kemudian, terdapat pula klausul yang memberikan wewenang bagi otoritas pajak untuk menentukan harga transfer dalam Pasal 23 ayat (2) PMK 22/2020 yang berbunyi sebegai berikut:

“Dalam hal:

  1. Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
  2. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 14; atau
  3. Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4),

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Dengan adanya klausul mengenai wewenang otoritas pajak untuk menentukan harga transfer jika wajib pajak tidak memenuhi salah satu syarat yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) di atas, dapat diinterpretasikan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang diatur dalam PMK 22/2020 pada dasarnya berlaku secara umum.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sekalipun PMK 22/2020 berjudul tentang tata cara pelaksanaan APA maka seluruh ketentuan yang ada di dalamnya mengikat  bagi seluruh wajib pajak, terlepas apakah wajib pajak dimaksud mengajukan permohonan APA atau tidak.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.