KONSULTASI PAJAK

Implikasi PPh atas Penyelenggaraan Training Bersama

Redaksi DDTCNews
Kamis, 15 November 2018 | 08.19 WIB
ddtc-loaderImplikasi PPh atas Penyelenggaraan Training Bersama
DDTC Consulting

Pertanyaan

X Ltd. di Singapura berencana mengadakan global training terkait manajemen pemasaran di Indonesia. X Ltd. bekerja sama dengan PT A dalam penyelenggaraan training di Indonesia. Kemudian, PT A berkerjasama dengan penyedia jasa training, yakni PT B. Adapun rencana bentuk kerja sama di antara mereka adalah sebagai berikut

  1. PT A akan menalangi terlebih dahulu seluruh biaya untuk keperluan penyelenggaraan training, seperti biaya sewa ruangan kepada pihak hotel tempat penyelenggaraan training dan jasa training yang disediakan oleh PT B;
  2. PT B akan memberikan materi training kepada peserta training, kemudian menagih kepada PT A atas penyediaan jasatraining;
  3. PT A akan menerbitkan invoice kepada X Ltd. untuk menagih seluruh biaya keperluan penyelenggaraan training.

Berdasarkan rencana tersebut, apa implikasi pajak penghasilan yang timbul dari transaksi yang terjadi antara PT A dan PT B serta PT A dan X Ltd.?

Jawaban

  1. Pembayaran Imbalan Jasa dari PT A kepada PT B atas Pemberian Materi Training

Merujuk kepada Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa lain akan dilakukan pemotongan PPh sebesar 2% dari jumlah imbalan bruto oleh pihak yang melakukan pembayaran. Dalam kasus ini, jasa yang diberikan oleh PT B kepada PT A berupa penyediaan jasa trainingdengan materi training terkait manajemen pemasaran. Jasa yang diberikan oleh PT B tersebut termasuk dalam jasa teknik berdasarkan penegasan di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 (SE-35/2010).

SE-35/2010 mendefinisikan jasa teknik meliputi pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa. Dengan demikian, pembayaran imbalan kepada PT B wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah imbalan bruto mengingat PT B memberikan informasi terkait dengan pengalaman di bidang manajemen pemasaran melalui pelatihan dan materi, serta peserta training telah ditentukan sebelumnya oleh PT A.

  1. Penerimaan Back Charges oleh PT A dari X Ltd.

Ketentuan yang dapat dijadikan acuan untuk mengetahui hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh PT A dalam kasus ini adalah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Singapura (P3B Indonesia dan Singapura). Pasal yang relevan dalam P3B Indonesia dan Singapura terkait dengan penghasilan yang diperoleh PT A dari penyelenggaraan training adalah Pasal 7 mengenai business profits yang berbunyi sebagai berikut

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, Singapura dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh PT A dari X Ltd. apabila PT A menjalankan kegiatan usahanya melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Singapura. Ketentuan Pasal 5 P3B Indonesia dan Singapura berfungsi untuk menentukan apakah PT A memiliki BUT di Singapura atau tidak. Pasal 5 P3B Indonesia dan Singapura menyatakan bahwa istilah BUT meliputi pemberian jasa-jasa yang dilakukan oleh perusahaan melalui karyawannya atau pihak lain yang ditugaskan untuk tujuan tersebut sepanjang pemberian jasa dilakukan selama (untuk proyek yang sama atau terkait) melebihi periode waktu lebih dari 90 hari dalam kurun waktu periode dua belas bulan.

Atas dasar penjelasan di atas, mengingat aktivitas yang dilakukan PT A terkait dengan penerimaan back charges dari X Ltd. tidak dilakukan di Singapura melainkan di Indonesia maka aktivitas tersebut tidak menimbulkan BUT di Singapura. Dengan demikian, Indonesia sepenuhnya berhak memajaki penghasilan yang diperoleh PT A berupa back charges dari X Ltd.Dengan kata lain, Singapura tidak berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh PT A dari X Ltd. (Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.