Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Batas akhir penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) masa Maret 2024 yang dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut adalah hari ini, Selasa (16/4/2024).
PPh masa Maret 2024 yang dibayar sendiri oleh wajib pajak juga perlu disetorkan paling lambat hari ini. Batas akhir penyetoran dan pelaporan PPh masa Maret 2024 memang mundur dari jadwal normalnya, yakni 10 dan 15 April 2024. Penyesuaian kalender perpajakan ini dilakukan karena ada libur Lebaran dan cuti bersama.
"Saat ini batas waktu pembayaran dan penyetoran PPh masa Maret 2024, baik dengan mekanisme setor sendiri atau pemotongan menjadi paling lambat 16 April 2024," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP), Selasa (16/4/2024).
Mundurnya batas akhir (tanggal jatuh tempo) penyetoran pajak saat bertepatan dengan hari libur tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak (PMK 242/2014).
“Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 242/2014.
Pasal tersebut menerangkan apabila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur maka dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari penyelenggaraan pemilu, atau cuti bersama secara nasional.
Merujuk Pasal 2 PMK 242/2014, ada 5 penyetoran PPh Masa Maret 2024 yang sedianya akan jatuh tempo pada 10 April 2024. Pertama, PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong PPh. Kedua, PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh.
Ketiga, PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemotong PPh. Keempat, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh. Kelima, PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak.
Sementara itu, ada 3 penyetoran PPh Masa Maret 2024 yang sedianya jatuh tempo pada 15 April 2024. Pertama, PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak. Kedua, PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri. Ketiga, PPh Pasal 25. (sap)