KONSULTASI PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan atas Jasa Audit Manajemen

Redaksi DDTCNews
Jumat, 20 Oktober 2017 | 14.52 WIB
ddtc-loaderPengkreditan Pajak Masukan atas Jasa Audit Manajemen
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kami bergerak di bidang air minum. Bulan lalu, perusahaan kami menyewa perusahaan konsultan manajemen untuk jasa audit efisiensi kinerja manajemen kami.

Mengingat jasa ini dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), apakah Pajak Masukan yang dipungut atas jasa audit manajemen tersebut dapat kami kreditkan? Kami ragu karena dalam Undang-Undang (UU) PPN ada klausul yang menyebutkan bahwa Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan apabila berhubungan langsung dengan kegiatan usaha kami. Terima kasih.

Faisal, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Faisal. Memang betul, dalam UU PPN (UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 42/2009) terdapat klausul secara tersirat bahwa Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan apabila berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Hal itu tercantum dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yang mengatur bahwa:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

  1. ....
  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”

Kendati demikian, kita perlu melihat poin penjelasan pasal yang dimaksud untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap. Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur bahwa:

“Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa PPN yang dipungut atas jasa audit manajemen dapat dikreditkan oleh perusahaan Bapak.

Hal ini dikarenakan pengeluaran atas jasa tersebut termasuk ke dalam pengeluaran untuk kegiatan manajemen, yang dianggap sebagai pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha.

Demikian jawaban kami. Salam. * (Disclaimer)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.