SELANDIA BARU

Review Aturan Lembaga Keuangan Asing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2016 | 14:54 WIB
Review Aturan Lembaga Keuangan Asing

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru melibatkan pakar pajak independen guna mengkaji perubahan aturan mengenai keterbukaan lembaga keuangan asing. Langkah itu diambil untuk memperkuat peraturan pajak sekaligus merespons aksi OECD dalam menekan praktik base erosion and profit shifting (BEPS).

Menteri Penerimaan Negara Michael Woodhouse mengatakan perbaikan aturan dalam pengungkapan lembaga keuangan asing merupakan bagian dari program kerja untuk memperkuat undang-undang pajak di Selandia Baru, serta menjaga agar aturan tersebut sejalan dengan praktik internasional.

“Pemerintah akan meninjau terlebih dulu, aturan tersebut baru akan diterapkan setelah petugas melakukan penyelidikan secara rinci dan melaporkan pada saya. Tanggapan atas hasil penyelidikan akan diumumkan minggu depan,” ujar Menteri Keuangan Bill English.

Baca Juga:
Otoritas Ini Naikkan Tarif Pajak atas Penghasilan dari Reksa Dana

Pakar pajak John Shewan menjelaskan aturan pajak di Selandia Baru harus disesuaikan dengan aturan keterbukaan lembaga keuangan asing. Selain itu, pengaturan pengungkapan juga harus diperkuat, termasuk dengan cara memperketat persyaratan pendaftaran awal untuk lembaga keuangan asing.

"Selandia Baru bekerja sama dengan OECD secara intensif untuk mengembangkan respons global dalam strategi penghindaran pajak melalui skema BEPS, yang memungkinkan perusahaan multinasional untuk tidak memanfaatkan perbedaan dalam aturan pajak yang berbeda antarnegara dan menggeser labanya ke negara yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah," tambahnya.

Pemerintah Selandia Baru, seperti dilansir tax-news.com, saat ini merilis perubahan untuk mengatasi adanya praktik BEPS, berdasarkan rencana aksi yang dibuat oleh OECD, serta mengambil langkah strategis sebagai bagian dari upaya global ini.

"Kami telah memperkuat peraturan yang ada seperti aturan kapitalisasi, aturan jumlah minimum ekuitas Bank, dan baru-baru ini, kami mulai mengenalkan aturan pemotongan pajak untuk subjek pajak luar negeri," kata Woodhouse. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 Maret 2024 | 18:00 WIB SELANDIA BARU

Otoritas Ini Naikkan Tarif Pajak atas Penghasilan dari Reksa Dana

Selasa, 05 Maret 2024 | 17:07 WIB KERJA SAMA EKONOMI

Bertemu PM Selandia Baru, Jokowi Bahas Komitmen Investasi Rp149 Miliar

Kamis, 04 Januari 2024 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi