KOTA PADANG

Restoran Tak Patuh Pajak Ditandai Stiker

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2016 | 13:23 WIB
Restoran Tak Patuh Pajak Ditandai Stiker

PADANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Darah (Dispenda) Kota Padang kali ini menggencarkan aksinya dengan memasang stiker bertuliskan “RUMAH MAKAN INI BELUM MEMBAYAR PAJAK” bagi restoran atau rumah makan yang tidak mau membayar kewajiban pajaknya. Aksi ini dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan perolehan pajak daerah tahun ini.

Kepala Dispenda Adib Alfikri mengatakan, pada kesempatan ini pihaknya bersama tim gabungan dari Disbudpar, BPMPT-SP serta Sat Pol PP turun langsung mendatangi restoran atau rumah makan yang diketahui tidak membayar pajak restorannya sama sekali.

"Untuk itu kita melakukan pembinaan dengan memasangkan stiker, yang kali ini dipasangkan pada rumah makan Mama yang diketahui sejak Oktober 2013 lalu tidak membayar pajak. Semua prosesnya sudah dilalui, baik dari peringatan satu hingga tiga kali kemudian pemanggilan. Dan memang, pemilik rumah makan ini tidak mengindahkannya, apalagi tempat usaha tersebut juga ternyata tidak berizin," sebut Adib.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Menurut Adib, pemasangan stiker ini konteksnya masih dalam pembinaan saja. Maka dari itu diharapkan dengan pemasangan stiker tersebut, dapat menjadi teguran bagi masyarakat maupun pengunjung rumah makan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

"Nanti kalau ada itikad baik dari pemilik rumah makan untuk membayar pajak, baru stiker tersebut boleh dilepas. Kalau pemilik rumah makan tidak juga mengindahkannya ya akan kami serahkan kepada Sat Pol PP untuk disegel atau ditutup saja sesuai ketentuannya nanti,”tegasnya.

Seperti dilansir minangkabaunews.com, untuk target penerimaan pajak restoran pada tahun 2016, Dispenda Padang mematok Rp25 Miliar. Hal ini didasarkan atas Perda No.3 tahun 2011 tentang konsumen restoran yang akan dikenakan pajak sebesar 10%.

"Kita berharap target tersebut dapat tercapai. Tapi jika banyak yang tidak membayar pajak tentu realisasinya mustahil tercapai. Maka dari itu tidak ada tebang pilih dalam menertibkan restoran yang tidak membayar pajaknya,” kata Adib. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD