KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Pajak Bagi Eksportir akan Dipercepat Jadi Satu Bulan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 28 Maret 2018 | 08.46 WIB
Restitusi Pajak Bagi Eksportir akan Dipercepat Jadi Satu Bulan

CILEUNGSI, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan fasilitas percepatan restitusi atau kelebihan pembayaran pajak kepada eksportir. Hal ini ia sampaikan saat kunjungan kerja di PT Samick Indonesia, Bogor, Selasa (27/3).

Hal ini dilakukan tidak lain untuk mendorong investasi bergerak lebih cepat, sehingga akhirnya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.

"Restitusi pajak untuk eksportir bisa sampai lebih dari satu tahun. Sekarang kami akan lakukan dalam waktu satu bulan," kata Sri Mulyani.

Namun, fasilitas ini tidak akan sembarang diobral kepada pelaku industri. Pasalnya ada kriteria eksportir yang akan mendapat fasilitas ini dari pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknis dan Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fajar Doni mengatakan perusahaan penerima percepatan restitusi pajak adalah yang masuk dalam kategori Reputable Traders. Kategori ini diberikan oleh DJBC bagi perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap peraturan kepabeanan di Indonesia.

Setidaknya ada dua macam perusahaan Reputable Traders menurut DJBC. Pertama, Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO). Otoritas kepabeanan menentukan kriteria yang menjadi patokan sebuah perusahaan masuk sebagai MITA Kepabeanan atau AEO. Salah satunya ialah mematuhi aturan kepabeanan, tidak menunggak pajak, serta tidak pernah melanggar aturan kepabeanan atau cukai. 

"Jumlah MITA Kepabeanan per 23 Maret 2018 adalah 301 perusahaan, dengan 29 perusahaan di dalamnya merangkap status sebagai AEO. Sedangkan jumlah AEO per periode yang sama yaitu 75 perusahaan dengan 80 yang memiliki sertifikasi AEO karena ada 4 perusahaan yang punya lebih dari satu sertifikasi," terang Fajar.

DJBC sudah mendiskusikan percepatan restitusi pajak dengan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. Selanjutnya, Ditjen Pajak akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai teknis percepatan, yang turut didukung dengan data track record perusahaan dari DJBC. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.