INGGRIS

Resmi Jadi PM Inggris, Boris Johnson: Mari Kita Ubah Regulasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2019 | 17:31 WIB
Resmi Jadi PM Inggris, Boris Johnson: Mari Kita Ubah Regulasi Pajak

Boris Johnson.

LONDON, DDTCNews – Setelah resmi menjabat sebagai Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson memberikan pidato pertamanya di Downing Street pada Rabu waktu setempat

Dalam pidatonya, pengganti Theresa May sebagai pemimpin Konservatif ini kembali menekankan upaya untuk meninggalkan Uni Eropa (Brexit) pada 31 Oktober 2019. Selain itu, dia juga menyinggung janji pajaknya.

“Mari kita ubah regulasi pajak untuk memberikan insentif tambahan untuk berinvestasi dalam modal dan penelitian,” Johnson dalam pidatonya, seperti dikutip pada Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Berdasarkan janji kampanye, setidaknya terdapat dua rencana besar terkait dengan pajak yang dijanjikan. Pertama, kenaikan ambang batas pajak penghasilan (PPh) dari semula 50.000 pound sterling menjadi 80.000 pound sterling.

Langkah ini akan memangkas tagihan pajak 3 juta pekerja berpenghasilan lebih dari 50.000 pound sterling per tahun. Menurut Resolution Foundation, sebanyak 83% dari keuntungan akan masuk ke 10% rumah tangga teratas.

Masih berkaitan dengan hal tersebut, Johnson juga ingin meningkatkan batas wajib pajak mulai maupun berhenti membayar National Insurance.National Insurance adalah pajak terpisah yang dibayar oleh pekerja dan perusahaan.

Baca Juga:
Inggris Lanjutkan Pengenaan Windfall Tax Migas Hingga 2029

Pajak ini ditujukan untuk mendanai tunjangan negara, seperti National Health Service (NHS). Dengan demikian, di bawah rezim pajak yang baru, pensiunan merupakan pihak yang mendapat manfaat paling besar. Hal Itu dkarenakan pensiunan tidak perlu membayar National Insurance.

Kedua, pemotongan tarif pajak perusahaan. Namun, terkait rencana ini, Johnson belum secara spesifik menyebut besaran pemotongan yang akan dilakukan. Dia mengklaim setiap pemangkasan pajak korporasi justru meningkatkan penerimaan negara.

Tarif pajak korporasi sebeneranya sudah dipangkas dari 28% menjadi 19% pada 2010. Besaran tarif tersebut, rencananya akan dipangkas kembali menjadi 17% pada tahun depan.

Baca Juga:
Anggota Parlemen Ini Usulkan Diskon PPN 5 Persen untuk Perhotelan

Pengurangan 1% pajak perusahaan akan menelan biaya 3,1 miliar pound sterling pada 2022 hingga 2023. Dalam jangka panjang, sebagian dari uang tersebut akan diperoleh kembali dalam wujud investasi tambahan, upah, atau konsumsi.

Berbicara di hadapan kabinet baru pada hari ini, Johnson menegaskan tugas penting terkait komitmennya untuk meninggalkan Uni Eropa pada 31 Oktober 2019. Seperti dilansir BBC, Lebih dari setengah kabinet lama Theresa May, termasuk saingan kepemimpinan Jeremy Hunt, mundur atau dipecat. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak