KEBIJAKAN CUKAI

Rencana Tambah Barang Kena Cukai Baru, Sri Mulyani Minta Dukungan DPR

Dian Kurniati | Rabu, 27 Januari 2021 | 14:35 WIB
Rencana Tambah Barang Kena Cukai Baru, Sri Mulyani Minta Dukungan DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali meminta dukungan DPR dalam rencana penambahan barang kena cukai (BKC) baru.

Menurutnya, jumlah BKC di Indonesia masih sangat sedikit dibandingkan dengan negara lain. Penambahan BKC akan membantu peningkatan penerimaan dan berpotensi mengurangi konsumsi barang-barang yang memberi dampak buruk kepada masyarakat.

“Di banyak negara, barang kena cukai itu bisa mencapai lebih dari 7 bahkan 10 jenis, terutama barang-barang yang dianggap memiliki dampak tidak baik kepada masyarakat," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

Pada awal 2020, Sri Mulyani sempat memaparkan rencananya menambah tiga BKC, yakni kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon. Menurutnya, cukai pada minuman berpemanis akan mengurangi risiko masyarakat terkena penyakit diabetes, sedangkan cukai pada kantong plastik dan emisi karbon perli diterapkan untuk kelestarian lingkungan.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga memaparkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai 2020 senilai Rp212,8 triliun, atau minus 0,3% dibandingkan dengan kinerja pada 2019. Kinerja penerimaan itu utamanya ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT).

Sementara penerimaan cukai dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA) mengalami penurunan karena pandemi Covid-19. Dia pun meminta dukungan DPR RI agar bisa segera menambah BKC baru.

Baca Juga:
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Kini Selektif Berbasis Risiko

"Komposisi penerimaan cukai kita masih sangat tergantung hanya pada 1 komoditas. Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi basis dari cukai kita," katanya.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan cukai sepanjang 2020 senilai Rp176,3 triliun atau tumbuh 2,3% dari tahun sebelumnya. Realisasi ini melebihi target Rp172,2 triliun. Setoran CHT senilai Rp170,24 triliun atau melebihi target yang ditetapkan Rp164,94 triliun.

Kemudian, penerimaan cukai dari MMEA hanya Rp5,76 triliun atau 81,13% dari target Rp7,1 triliun, sedangkan penerimaan cukai dari etil alkohol (EA) senilai Rp240 miliar atau melampaui target Rp150 miliar.

Pada APBN 2021, pemerintah menargetkan penerimaan cukai senilai Rp180 triliun, atau naik 4,5%. Target itu terdiri atas cukai hasil tembakau Rp173,78 triliun, dan sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya (produk plastik) senilai Rp6,21 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 16:00 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?