RENSTRA DJP 2020-2024

Rencana Strategis DJP Sudah Dibuat, Ini Poin Pentingnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Januari 2020 | 18:49 WIB
Rencana Strategis DJP Sudah Dibuat, Ini Poin Pentingnya

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal. (Foto: Das/DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyusun Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024. Memperluas basis pajak menjadi isu sentral dari kinerja otoritas pajak.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan Renstra 2020-2024 tinggal masalah waktu untuk dirilis kepada publik. Kerangka kerja disebut telah disepakati di antara pimpinan DJP.

"Renstra sebenarnya sudah ada tinggal fix penandatanganan," katanya di Universitas Gunadarma, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga:
Ditanya DPR Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Lebih lanjut, Yon menjabarkan salah satu isu yang krusial dalam Renstra DJP 2020-2024 ialah memperluas basis pajak. Hal ini menjadi penting untuk menjamin kinerja penerimaan tetap terjaga hingga akhir masa pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, memperluas basis pajak menjadi keharusan yang wajib dilakukan DJP. Pasalnya, kebijakan relaksasi seperti pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan melalui omnibus law akan berlaku pada periode tersebut.

"Strategi yang akan dilaksanakan sepanjang 2020 hingga 2024 diantara nya adalah pengembangan basis pajak seperti yang disampaikan oleh Pak Dirjen, bahwa pengembangan basis pajak akan menjdi sentral isu di 2020 sampai 2024," paparnya.

Baca Juga:
Pacu Penerimaan, Pemkot Bakal Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Yon menambahkan kegiatan ekstensifikasi akan berkorelasi dengan rencana DJP untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Dengan demikian, perluasan basis dan disertai dengan perbaikan pelayanan kepada wajib pajak diharapkan memang memutus rantai shortfall penerimaan yang terjadi dalam 10 tahun terakhir.

"Pengembangan basis pemajakan ini tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Kita berharap untuk bisa mencapai target yang mencapai Rp1.642 triliun. Kuncinya ada di pengembangan basis pajak," imbuhnya.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi