BANTUAN SOSIAL

Rekening Penerima Subsidi Upah yang Belum Diaktivasi Segera Diblokir

Dian Kurniati | Jumat, 31 Desember 2021 | 16:05 WIB
Rekening Penerima Subsidi Upah yang Belum Diaktivasi Segera Diblokir

Ilustrasi. Buruh rokok menunjukkan uang yang diterimanya saat pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan meminta bank Himbara segera memblokir rekening baru penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) yang belum diaktivasi.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah sebelumnya telah menetapkan batas akhir aktivasi rekening baru pada 24 Desember 2021 pukul 23.59 WIB. Oleh karena itu, rekening baru yang belum diaktivasi harus diblokir.

"Kami telah menginstruksikan kepada bank-bank Himbara selaku bank penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Putri mengatakan pemblokiran rekening dilakukan terhadap rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (burekol) yang belum diaktivasi. Penyaluran BSU melalui skema burekol hanya diperuntukan bagi penerima BSU 2021 yang belum memiliki rekening bank Himbara.

Selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, Putri menyebut Kemenaker juga menginstruksikan bank Himbara menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.

"Kami juga telah meminta bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," ujarnya.

Baca Juga:
Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Putri menjelaskan Kemenaker sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada para pekerja yang memenuhi syarat tetapi belum menerima BSU 2021 untuk menghubungi bank Himbara. Nantinya, bank Himbara dapat menyampaikan kepada perusahaan dan Kemenaker untuk memproses pencairan bantuan sebelum 30 Desember 2021.

Pemerintah tahun ini menyiapkan pagu subsidi gaji dalam program pemulihan ekonomi nasional senilai Rp8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Nilai bantuannya sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Rabu, 17 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

Rabu, 17 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri