REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak Berlanjut, Efek ke Penerimaan Bukan untuk 2 Tahun Ini

Muhamad Wildan
Senin, 07 September 2020 | 09.56 WIB
Reformasi Pajak Berlanjut, Efek ke Penerimaan Bukan untuk 2 Tahun Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan tetap melanjutkan reformasi pajak. Namun, efeknya terhadap penerimaan pajak tidak akan dirasakan pada dua tahun ini.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin mengatakan pada tahun ini, pemerintah akan menggunakan APBN sebagai instrumen countercyclical untuk merespons pelemahan ekonomi. Belanja pemerintah akan dijaga terus ekspansif.

“Dalam kondisi ekonomi yang beku, satu-satunya penggerak perekonomian adalah pemerintah karena swasta masih belum beroperasi optimal dan tingkat permintaan dari masyarakat juga masih kurang," ujarnya dalam sebuah diskusi akhir pekan lalu, dikutip pada Senin (7/9/2020).

Untuk mendukung pemulihan ekonomi, upaya untuk menggenjot penerimaan pajak tidak akan dilakukan secara masif pada tahun ini dan tahun depan. Namun, otoritas tetap memprioritaskan agenda reformasi pajak untuk mendukung pengamanan penerimaan pajak dalam jangka panjang.

Menurut dia, reformasi pajak perlu ada agar Indonesia bisa meraih status sebagai negara berpenghasilan tinggi (high income country). Masyita mengatakan tidak ada negara berstatus high income country yang memiliki tax ratio rendah di bawah 10%.

“Untuk naik kelas memang harus ada reformasi pajak, tapi untuk peningkatan penerimaannya memang bukan untuk tahun ini dan tahun depan," ujar Masyita.

Dalam RAPBN 2021, pemerintah mematok target penerimaan pajak senilai Rp1.268,5 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 5,8% dari target yang ditetapkan dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun atau turun 20,6% dibandingkan dengan target dalam APBN 2020 induk senilai Rp1.642,6 triliun.

Dari target tersebut, penerimaan PPh nonmigas tercatat mengambil porsi 51,9% dengan nilai Rp658,7 triliun. Terbesar kedua adalah penerimaan PPN dan PPnBM dengan porsi 43,0% atau senilai Rp546,0 triliun. ‘Simak, Ini Perincian Target Penerimaan Perpajakan RAPBN 2021’.

Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya mengatakan pandemi Covid-19 bisa menjadi momentum untuk memperkuat reformasi pajak, terutama terhadap permasalahan yang selama ini menjadi penghambat peningkatan penerimaan.

Dalam pemberian bantuan sosial (bansos) dan fasilitas lainnya, pemerintah bisa mewajibkan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Harapannya ada peningkatan rasio pajak dan rasio kepatuhan pada tahun mendatang meski pajak yang dibayarkan pemilik NPWP baru masih nihil.

“Krisis memberikan momentum untuk segera menerapkan ide-ide bagus yang selama ini masih belum bisa diterapkan oleh pemerintah," ujar Berly. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.