PMK 134/2022
Redam Dampak Inflasi, 502 Pemda Sudah Anggarkan Bansos
Muhamad Wildan | Selasa, 20 September 2022 | 16:30 WIB
Redam Dampak Inflasi, 502 Pemda Sudah Anggarkan Bansos

Warga antre untuk menerima bantuan sosial di Kantor Pos Indramayu, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mencatat sudah ada sekitar 502 pemerintah daerah (pemda) yang menyampaikan laporan penganggaran belanja wajib sesuai dengan PMK 134/2022.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan masih ada 40 pemda yang belum menyampaikan laporan penganggaran belanja wajib.

Bila laporan penganggaran belanja wajib disampaikan, pemerintah akan menyalurkan DAU bagi pemda tersebut. "Ini modelnya kami mendorong agar pemda comply dengan ketentuan PMK 134/2022," ujar Prima, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini

Sebagaimana diatur dalam PMK 134/2022, pemda harus menganggarkan belanja wajib berupa bansos bagi ojek, UMKM, dan nelayan; belanja penciptaan lapangan kerja; ataupun subsidi transportasi umum daerah.

Belanja wajib harus dianggarkan sebesar 2% dari dana transfer umum (DTU) dan wajib dilaporkan kepada DJPK paling lambat pada 15 September 2022.

Prima mengatakan pemda sesungguhnya memiliki ruang untuk menganggarkan belanja wajib lebih dari 2% DTU. Pasalnya, terdapat 2 pos belanja APBD yang bisa digunakan yakni pos bansos dan belanja tidak terduga (BTT).

Baca Juga:
Tiga Tahun, Penyaluran Fasilitas Fiskal Panas Bumi Tembus Rp623 Miliar

Penggunaan BTT untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib PMK 134/2022 telah didukung dengan penerbitan surat edaran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Surat edaran telah diterbitkan yang tujuannya memberikan penjelasan kepada daerah agar tidak ada keraguan dalam menjalankan PMK 134/2022," ujar Prima.

Berdasarkan catatan DJPK, sudah terdapat beberapa pemda yang menggunakan BTT untuk memberikan bantuan dan membuat kerja sama antardaerah serta kerja sama antara daerah dan perusahaan.

"Semua daerah menjalankan tapi modelnya lain-lain. Biasanya yang default itu membuat dukungan supaya transportation cost bisa ditahan supaya tidak flow through kepada masyarakat banyak," ujar Prima. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL Tiga Tahun, Penyaluran Fasilitas Fiskal Panas Bumi Tembus Rp623 Miliar
Rabu, 22 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Anggaran Bansos Pangan Sampai Rp8,2 Triliun, Ini Jadwal Penyalurannya
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Maret 2023 | 10:25 WIB LAYANAN PAJAK DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain
Senin, 27 Maret 2023 | 10:20 WIB ADMINISTRASI PAJAK Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus
Senin, 27 Maret 2023 | 09:41 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI Selama Ramadan, Layanan Bravo Bea Cukai Hanya Sampai Pukul 15.30 WIB
Senin, 27 Maret 2023 | 08:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI DJP Lakukan Pemeriksaan Bukper terhadap 1.244 Wajib Pajak pada 2022
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email