LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Reconsideration of Threshold PTKP, Sudahkah Relevan dan Adil?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2023 | 14:00 WIB
Reconsideration of Threshold PTKP, Sudahkah Relevan dan Adil?

Daniel Wiranata Dayan,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta

DINAMIKA ekonomi adalah hal yang pasti dalam dunia bisnis. Karenanya, diperlukan kajian secara berkala dan mendalam ketika terdapat perubahan yang masif. Berbicara mengenai perubahan di bidang perpajakan, pada tahun ini otoritas pajak Amerika Serikat (AS), yakni Internal Revenue Service (IRS), melakukan penyesuaian ambang batas (threshold) penghasilan tidak kena pajak (PTKP) serta perubahan lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi (Hariani, 2022).

Mengapa penyesuaian tersebut dilakukan? Hal itu disebabkan adanya kenaikan inflasi di Amerika Serikat, serta adanya upaya untuk mencengah terjadinya bracket creep (Hariani, 2022). Sementara implementasi yang terjadi di Indonesia pada 2023, lapisan tarif PPh orang pribadi (OP) telah mengalami penyesuaian yang mengacu pada Pasal 17 ayat (1) UU HPP, sedangkan untuk threshold PTKP masih belum dilakukan perubahan sejak tahun 2016.

Reconsideration of Threshold PTKP

Salah satu aspek makroekonomi yang relevan dengan threshold PTKP adalah besaran upah minimum provinsi (UMP). Penulis meninjau pada data (CNBC, 2023), hanya terdapat satu provinsi di Indonesia yang memiliki upah minimum di atas Rp4.500.000 (setara threshold PTKP dalam satu bulan bagi WP OP TK/0). Provinsi tersebut adalah DKI Jakarta dengan upah minimum per bulan senilai Rp4.900.798. Tabel 1 menggambarkan kondisi ini.


Tabel 1. Ringkasan terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 
Sumber: Olahan Penulis, berdasarkan data (CNBC, 2023) 

Sementara itu, 33 provinsi lainnya masih memiliki upah minimum provinsi di bawah angka threshold tersebut. Artinya, jika hanya diasumsikan orang pribadi memiliki satu sumber penghasilan yang berasal dari pekerjaan, pengenaan PPh Pasal 21 orang pribadi lebih berpusat di DKI Jakarta. Tidak heran, jika aspek penerapan maupun literasi PPh menjadi lebih terpusat di provinsi dengan upah minimum yang melebihi threshold PTKP.

Meninjau kembali pada teori gaya pikul (Resmi, 2017), yang menyatakan bahwa pemungutan pajak mempertimbangkan besarnya penghasilan dan pengeluaran wajib pajak, sudah sebaiknya pemerintah mulai mempertimbangkan atau meninjau kembali besaran threshold dari PTKP yang diterapkan sebagai dasar perhitungan PPh OP. Alasannya, tingkat penghasilan serta pengeluaran wajib pajak bervariasi di setiap provinsi.

Rekomendasi Kebijakan

Alih-alih berfokus pada peningkatan threshold PTKP, pemerintah dapat menerapkan pemisahan threshold PTKP dengan berfokus pada ukuran 'pemusatan data'. Sebagai ilustrasi, dengan meninjau kembali Tabel 1, lapisan di mana terdapat pemusatan data dari upah minimum adalah pada lapisan '2 hingga 3 juta' (sebanyak 17 provinsi) dan '3 hingga 4 juta' (sebanyak 13 provinsi). Hal ini akan menjadi tidak adil apabila semua provinsi menerapkan threshold PTKP bulanan yang sama, yaitu Rp4.500.000.

Salah satu cara alternatif dalam penentuan threshold PTKP adalah dengan menerapkan ukuran median dari setiap provinsi yang terdapat pada lapisan selain lapisan tertinggi. Ketentuan khusus bagi lapisan yang tertinggi (yaitu UMP ≥ 4 juta) dapat dikenakan batasan PTKP normal senilai Rp4.500.000. Tabel 2 menggambarkan ilustrasi cara alternatif ini.


Tabel 2. Ilustrasi Alternatif Penetapan Threshold PTKP berdasarkan Median
Sumber: Olahan Penulis, berdasarkan data (CNBC, 2023) 

Cara alternatif ini serupa dengan penerapan dari KMK No. 540/KMK.010/2020 perihal tarif bunga sebagai dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga. Dalam beleid tersebut, penentuan besarnya tarif bunga tidak bersifat flat 2%, melainkan selalu menyesuaikan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia. Dalam ilustrasi alternatif di atas, besaran threshold PTKP dapat berubah menyesuaikan dengan besaran upah minimum setiap provinsi, sehingga dapat meningkatkan aspek relevansi serta keadilan.

Dalam upaya implementasi pemisahan threshold PTKP ini, tentunya dapat mempertimbangkan faktor makroekonomi lain yang relevan, seperti tingkat biaya hidup yang berbeda antarwilayah maupun tingkat inflasi yang berbeda-beda berdasarkan sektor industri. Dengan begitu, dasar penentuan median adalah dari nilai bersih atas penghasilan setelah mempertimbangkan tingkat biaya hidup dan kondisi sektor ekonomi di setiap wilayah.

Dalam jangka pendek, cara alternatif yang lebih relevan serta adil ini diharapkan dapat mendorong minat dan literasi wajib pajak di setiap lapisan. Hal tersebut didukung kewajiban untuk menyampaikan informasi perihal perpajakannya, walaupun besaran penghasilan dan pajak masih relatif kecil. Pada akhirnya, efek jangka panjang dari penerapan alternatif ini dapat mendorong peningkatan tax ratio serta mendukung integrasi sistem perpajakan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2023. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-16 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp57 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN