SRI LANKA

Realisasikan Janji, Presiden Sri Lanka Beri Keringanan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 November 2019 | 12:07 WIB
Realisasikan Janji, Presiden Sri Lanka Beri Keringanan Pajak

Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa.

COLOMBO, DDTCNews – Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa yang baru terpilih merealisasikan janjinya untuk merestrukturisasi aturan pajak untuk mengurangi beban pajak publik.

Rajapaksa membentuk kabinet sementara untuk membahas dan menyetujui wacana keringanan pajak. Kabinet sementara itu kemudian memberikan persetujuannya untuk mengurangi pajak pertambahan nilai (PPN) dan berbagai keringanan pajak lainnya.

“Ini akan menjadi stimulus untuk semua bidang ekonomi dan itu akan memungkinkan kita untuk memperluas basis pajak saat ini. Kita juga perlu meningkatkan pendapatan bukan pajak di masa depan,” kata Bandula Gunawardana, Juru Bicara Kabinet, Rabu (27/11/2019)

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Pemberitahuan perubahan, sambung Gunawardana, perlu untuk disampaikan. Pemberitahuan dalam bentuk lembaran negara tengah dipersiapkan. Adapun keringanan pajak yang diberikan berupa penurunan tarif atas 3 jenis pajak serta penghapusan atas berbagai jenis pajak.

Adapun 3 jenis pajak yang mengalami penurunan tarif yaitu PPN, pajak penghasilan (PPh) industri konstruksi, serta pajak telekomunikasi. Secara lebih terperinci, tarif PPN yang saat ini berlaku sebesar 15% diturunkan menjadi 8%.

Selanjutnya, tarif PPh industri konstruksi diturunkan dari tarif yang berlaku sebesar 28% menjadi 14% guna mendorong pertumbuhan di sektor ini. Kemudian, tarif untuk pajak telekomunikasi diturunkan sebesar 25%.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Lebih lanjut, jenis pajak yang dihapus diantaranya adalah pungutan layanan ekonomi, pajak debit pada perbankan dan lembaga keuangan, capital gain, PPN untuk kondominium, pajak atas pendapatan bunga, dan pajak layanan kredit.

Selanjutnya, pajak pembangunan bangsa (nation building tax) atas produksi dalam negeri, pajak atas remunerasi bagi pekerja migran, dan pajak pada tempat keagamaan juga akan dibebaskan. Pendapatan dari pertanian, perikanan, dan peternakan juga akan dibebaskan dari pajak penghasilan.

Gunawardena mengatakan pemerintah dalam rapat kabinet perdananya berfokus pada bagaimana memberikan bantuan kepada masyarakat. Pasalnya, pada pemerintahan sebelumnya masyarakat merasa menderita karena mahalnya biaya hidup.

“Ekonomi menderita di bawah pemerintahan sebelumnya, dan semuanya meroket dari suku bunga ke biaya hidup. Jadi, sebagai pemerintah yang baru, tanggung jawab kami adalah membuat beberapa konsesi untuk memberikan bantuan kepada publik,” kata Gunawardena, seperti dilansir lankabusinessonline.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja