PROVINSI BENGKULU

Realisasikan Janji Pembebasan Pajak Kendaraan, Revisi Perda Diajukan

Dian Kurniati | Kamis, 04 Maret 2021 | 11:42 WIB
Realisasikan Janji Pembebasan Pajak Kendaraan, Revisi Perda Diajukan

Ilustrasi. 

BENGKULU, DDTCNews – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah untuk membebaskan pajak kendaraan bermotor pada kendaraan bermotor roda dua.

Rohidin mengatakan relaksasi pajak itu akan meringankan masyarakat yang memiliki sepeda motor. Dia berharap DPRD Bengkulu segera menyetujui revisi Perda Pajak Daerah, yang saat ini mengatur dikenakannya pajak pada kendaraan bermotor roda dua dan seterusnya.

"Kami sekarang telah mengusulkan revisi perdanya karena pajak kendaraan bermotor itu salah satu item pendapatan pemda. Ini harus kami hapuskan dulu," katanya, dikutip pada Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Rohidin mengatakan pembebasan pajak sepeda motor menjadi bagian dari 18 program yang menjadi janji kampanyenya bersama Wakil Gubernur Rosjonsyah. Setelah dilantik Presiden Joko Widodo pekan lalu, dia berkomitmen segera merealisasikan rencana tersebut.

Menurutnya, relaksasi pajak hanya akan berlaku pada kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder di bawah 150 cc. Alasannya, kendaraan jenis tersebut kebanyakan dimiliki kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Setelah DPRD menyetujui revisi Perda Pajak Daerah, Rohidin juga masih akan merombak APBD 2021 karena detail target penerimaan pajak kendaraan bermotor ikut berubah.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

"Saya berharap di APBD perubahan tahun ini sudah mulai bisa diterapkan," ujarnya, seperti dilansir tuntasonline.com.

Pada periode pemerintahannya yang pertama, Rohidin juga sempat memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Melalui Peraturan Gubernur No.20/2020, dia membebaskan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan keringanan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sepanjang 11 Agustus hingga 11 Desember 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2021 | 11:57 WIB

Pemerintah selalu memberikan kemudahan untuk masyarakatnya. Jadi sebagai masyarakat kita harus melaksanakan peraturan pemerintah.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan