PROVINSI BENGKULU

Realisasikan Janji Pembebasan Pajak Kendaraan, Revisi Perda Diajukan

Dian Kurniati
Kamis, 04 Maret 2021 | 11.42 WIB
Realisasikan Janji Pembebasan Pajak Kendaraan, Revisi Perda Diajukan

Ilustrasi. 

BENGKULU, DDTCNews – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah untuk membebaskan pajak kendaraan bermotor pada kendaraan bermotor roda dua.

Rohidin mengatakan relaksasi pajak itu akan meringankan masyarakat yang memiliki sepeda motor. Dia berharap DPRD Bengkulu segera menyetujui revisi Perda Pajak Daerah, yang saat ini mengatur dikenakannya pajak pada kendaraan bermotor roda dua dan seterusnya.

"Kami sekarang telah mengusulkan revisi perdanya karena pajak kendaraan bermotor itu salah satu item pendapatan pemda. Ini harus kami hapuskan dulu," katanya, dikutip pada Kamis (4/3/2021).

Rohidin mengatakan pembebasan pajak sepeda motor menjadi bagian dari 18 program yang menjadi janji kampanyenya bersama Wakil Gubernur Rosjonsyah. Setelah dilantik Presiden Joko Widodo pekan lalu, dia berkomitmen segera merealisasikan rencana tersebut.

Menurutnya, relaksasi pajak hanya akan berlaku pada kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder di bawah 150 cc. Alasannya, kendaraan jenis tersebut kebanyakan dimiliki kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Setelah DPRD menyetujui revisi Perda Pajak Daerah, Rohidin juga masih akan merombak APBD 2021 karena detail target penerimaan pajak kendaraan bermotor ikut berubah.

"Saya berharap di APBD perubahan tahun ini sudah mulai bisa diterapkan," ujarnya, seperti dilansir tuntasonline.com.

Pada periode pemerintahannya yang pertama, Rohidin juga sempat memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Melalui Peraturan Gubernur No.20/2020, dia membebaskan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan keringanan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sepanjang 11 Agustus hingga 11 Desember 2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Sagita
baru saja
Pemerintah selalu memberikan kemudahan untuk masyarakatnya. Jadi sebagai masyarakat kita harus melaksanakan peraturan pemerintah.