Ilustrasi.
SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) bisa mencapai Rp100 miliar jika seluruh wajib pajak patuh.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus mengatakan realisasi PBB-P2 2018 hanya mencapai Rp35 miliar atau 92,1% dari target yang telah ditetapkan sekitar Rp38 miliar. Menurutnya, realisasi PBB-P2 bisa jauh lebih tinggi jika wajib pajak patuh membayar pajak.
“Masalah yang kerap kami temukan adalah wajib pajak mengurus PBB-P2 hanya pada saat ada kepentingan saja. Hal ini sering terjadi,” tuturnya di Samarinda, Senin (18/2/2019).
Untuk mengatasi persoalan itu, Bapenda sejatinya telah berupaya dengan menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2. Bapenda tercatat telah menyebarkan SPPT PBB-P2 sebanyak 215.000.
“Sayangnya, hanya sekitar 80.000 SPPT PBB-P2 yang dikembalikan ke petugas. Banyak wajib pajak yang tidak membayar pajak ini,” katanya.
Usai penerbitan SPPT PBB-P2 kurang berhasil, Bapenda telah merancang strategi lain untuk mendorong penerimaan PBB-P2 dengan melakukan pemutakhiran data wajib pajak. Dengan demikian, identitas lengkap penunggak pajak bisa diketahui oleh petugas.
Untuk meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data wajib pajak penunggak PBB-P2, seperti dilansir Fajar.co.id, Bapenda menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dan Badan Jaminan Pelayanan Kesehatan (BPJS).
“Melalui sinergi dengan Disdukcapil dan BPJS maka setiap pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan BPJS, kami akan menyisihkan data wajib pajak yang menjadi sasaran. Langkah ini akan menjadi pendongkrak PAD,” jelas Hermanus. (kaw)