KOTA BEKASI

Realisasi PAD Diproyeksi Maksimal 80%

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 November 2019 | 13:05 WIB
Realisasi PAD Diproyeksi Maksimal 80%

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat berupaya untuk menggenjot penerimaan pajak guna mengejar realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) yang masih kurang Rp1 triliun.

Wakil Wali kota Bekasi Tri Ardhianto mengatakan pemerintah terus berupaya untuk memaksimalkan pendapatan sebelum penghujung 2019. Dengan upaya ini, kekurangan atas target PAD tersebut diharapkan bisa ditekan.

“Ya sampai akhir tahun, kita optimalkan saja dengan kondisi yang ada. Dengan kemampuan sumber daya yang kita miliki akan terus kita lakukan upaya dengan mempercepat penarikan pajak dan retribusi,” ujar Tri, Selasa, (26/11/2019).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Namun demikian, dia mengaku kesulitan untuk mencapai target PAD hingga lebih dari 100%. Pasalnya, waktu yang tersisa hanya sebulan. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam rapat bersama DPRD memprediksi capaian maksimal yang dapat diraih hanya sekitar 80%.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan belum tercapainya target PAD dikarenakan beberapa faktor, salah satunya penerimaan pajak daerah yang masih minim, “Harus dievaluasi mulai dari reklame, PBB, ada juga pajak restoran, semua sedang dievaluasi Bapenda,” katanya

Roni Sahroni, Kepala Bidang Pendapatan Bapenda mengatakan realisasi PAD hingga November 2019 baru mencapai sekitar Rp2 triliun. Padahal, target yang dipatok untuk PAD 2019 mencapai Rp 3,3 triliun.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Realisasi PAD baru 62,5% dari target," kata Roni.

Dengan demikian, penerimaan PAD Kota Bekasi baru mencapai 71% dari target. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi harus berusaha memaksimalkan pendapatan melalui pajak daerah, retribusi, maupun sektor pajak lainnya dengan sisa waktu sebulan sebelum akhir tahun.

Lebih lanjut, Roni menjelaskan pajak daerah menyumbang penerimaan senilai Rp1,58 Triliun. Adapun penerimaan pajak itu berasal dari pajak restoran senilai Rp296 miliar, PBB-P2 senilai Rp465,7 miliar, serta BPHTB senilai Rp383,5 miliar.

“Bapenda terus mengoptimalisasi pencapaian PAD baik sektor pajak maupun retribusi daerah, serta pendapatan lainnya dari sisa waktu yang tersedia,” kata Roni, seperti dilansir pikiran-rakyat.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara