KEBIJAKAN PAJAK

Rawan Bencana, Kemenkeu Dorong K/L Asuransikan Barang Milik Negara

Dian Kurniati | Jumat, 22 Januari 2021 | 17:15 WIB
Rawan Bencana, Kemenkeu Dorong K/L Asuransikan Barang Milik Negara

Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan dalam konferensi virtual, Jumat (22/1/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) untuk segera mengasuransikan semua barang milik negara (BMN) yang dikelola.

Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan asuransi itu untuk mengantisipasi risiko kerusakan BMN karena wilayah Indonesia termasuk rawan bencana. Menurutnya, proses klaim asuransi juga lebih cepat ketimbang mengajukan anggaran melalui DPR.

"Kalau terjadi bencana, tidak harus menunggu anggaran ke DPR, dan cair tahun berikutnya. Kalau diasuransikan, begitu terjadi risiko, kita bisa klaim dan langsung menggunakan tanpa menunggu proses anggaran biasa," katanya dalam konferensi virtual, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Encep mengatakan DJKN menargetkan bisa mengasuransikan semua BMN di 68 K/L. Namun, hingga saat ini, baru 13 K/L yang telah mengasuransikan BMN-nya di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan.

Lalu, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP, Lemhannas, BPKP, dan LPP-TVRI. Objek yang diasuransikan mencapai 2.112 unit, dengan nilai pertanggungan senilai Rp17,05 triliun.

Saat ini, prioritas pengasuransian BMN memang baru pada gedung K/L. Meski demikian, Kemenkeu juga membuka peluang untuk mengasuransikan semua BMN lain di K/L, termasuk peralatan dan permesinan.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Encep menilai pembangunan infrastruktur di Indonesia juga harus dilindungi dengan asuransi agar aman dari risiko kerusakan. Saran mengasuransikan semua BMN tersebut juga sempat disampaikan World Bank dan asosiasi asuransi, yang kini tengah dalam pengkajian oleh DJKN.

Sepanjang 2020, program asuransi BMN telah berhasil menutupi kerugian pemerintah hingga Rp1,14 miliar dari nilai klaim 15 BMN yang terdampak bencana banjir, kebakaran, dan kerusuhan. Dari klaim tersebut, kebanyakan adalah kantor pelayanan pajak (KPP), yaitu 7 objek. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI